Liputan6.com, Gorontalo - Seorang oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.Â
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.
Advertisement
Baca Juga
Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.
Advertisement
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.Â
"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," katanya.
Barang bukti berupa rekaman video mesum yang tersebar di media sosial juga telah diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, fokus utama pihak kepolisian adalah mengusut pelaku utama di balik perekaman dan penyebaran video tersebut.Â
Penyidik menduga pelaku perekam juga berasal dari lingkungan korban, dan mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait atas kasus ini," ujarnya.Â
Â
Korban Mengalami Trauma
Menurutnya, korban yang masih di bawah umur kini berada dalam perlindungan, dan pihak keluarga serta teman-temannya telah memberikan dukungan moral.Â
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman video tersebut serta penyebarannya.
Kasus ini terus berkembang dan kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan keterlibatan pihak-pihak lain. Pihak sekolah dan instansi terkait juga telah dilibatkan untuk menangani dampak psikologis yang dialami korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Â
"Dengan tambahan sepertiga dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik," ia menandaskan.
Advertisement