Selama September 2024, Polresta Manado Ungkap 6 Kasus Narkoba

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga 8 miliar rupiah.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 07 Okt 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2024, 18:00 WIB
Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono saat jumpa pers yang digelar pada, Rabu (2/10/2024).
Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono saat jumpa pers yang digelar pada, Rabu (2/10/2024).

Liputan6.com, Manado - Selama bulan September 2024, Satresnarkoba Polresta Manado mengungkap sebanyak 6 kasus narkoba. Ini disampaikan saat jumpa pers yang digelar pada, Rabu (2/10/2024).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus.

“Dari jumlah tersebut, 4 kasus di antaranya terkait dengan narkotika jenis sabu, sementara 2 kasus lainnya melibatkan obat keras,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan di 4 lokasi berbeda di Kota Manado. Total ada 5 tersangka telah diamankan untuk kasus sabu, dan 2 pelaku untuk kasus obat keras.

Dari hasil pengungkapan, pihaknya berhasil menyita 26 paket sabu dengan total berat 11 gram, serta 3100 tablet obat keras jenis trihexyphenidyl.

“Modus operandi para pelaku adalah membeli paket sabu dari luar Manado dan menjualnya kepada pengguna di wilayah Manado dengan harga bervariasi,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga 8 miliar rupiah.

AKP Hilman juga menambahkan bahwa dari pengungkapan kasus narkotika ini, mereka berhasil menyelamatkan 55 orang dari penggunaan sabu dan 310 orang dari penggunaan obat keras.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya