Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung meringkus AP (36) usai videonya viral di media sosial karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang merupakan selebgram Lampung bernama Anastasia Noor Widiastuti.Â
AP kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye ketika jumpa pers di mapolresta setempat, Jumat (4/10/2024).
Kepada wartawan, Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Abdul Waras mengatakan bahwa penetapan status AP sebagai tersangka itu berdasarkan laporan dari korban Anastasia yang sebelumnya dalam tahap penyelidikan dan telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Advertisement
"Iya benar, yang bersangkutan (AP), telah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang didapat dalam proses penyidikan. Tersangka diduga kuat melakukan KDRT terhadap korban yang merupakan istrinya," kata Abdul Waras, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga
Dia menuturkan, peristiwa KDRT itu terjadi di teras rumah keduanya di Jalan Mata Intan, Blok F, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, kota setempat, pada Rabu (2/10/2024).
"Awalnya korban datang ke rumah itu untuk bertemu putranya, namun saat korban memangku anaknya dan sedang menggunting kuku kaki anaknya, tersangka ini keluar dari dalam rumah dan langsung memukul dan menjambak rambut korban," tuturnya.
Pasca-kejadian, dari hasil keterangan Anastasia, kata dia, korban mengalami memar di bagian kepala serta wajahnya.
KDRT ini pun, lanjut Abdul Waras, diakui korban sering menimpanya. Namun, pada peristiwa yang terakhir ini, korban merasa tak bisa lagi memaafkan perbuatan suaminya, sehingga membuat laporan ke Mapolresta Bandar Lampung.Â
"Dari pengungkapan kasus KDRT ini kami turut mengamankan buku nikah keduanya, hasil visum korban dan beberapa rekaman video tindakan kekerasan yang dialami korban, sebagai barang bukti," sebutnya.
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"AP terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun kurungan," tandasnya.
Â
Â