Liputan6.com, Tasikmalaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tasikmalaya, bagian Ekonomi & Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya berhasil mengamankan 127.472 batang rokok ilegal.
Dalam razia rokok ilegal melalui operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal yang digelar dua hari itu, mereka berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai resmi pemerintah. “Dari operasi yang dilakukan, kami menemukan tiga toko yang terbukti menjual rokok ilegal,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga
Menurutnya, pengungkapan kasus rokok ilegal ini beromzet ratusan juta itu berasal dari laporan masyarakat, mengenai maraknya rokok ilegal alias tanpa cukai yang beredar di masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Singaparna, Cigalontang, dan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya. “Setelah informasi kami terima langsung bergerak bersama Bea Cukai Tasikmalaya,” kata dia.
Advertisement
Dalam operasi yang dilakukan, tim gabungan menemukan puluhan dus rokok ilegal alias rokok tanpa cukai yang disimpan di balik dinding warung, untuk mengelabui petugas. “Salah satu anggota tidak sengaja mendorong dinding gudang, ternyata di dalamnya ada puluhan dus rokok dan setelah diteliti itu rokok ilegal,” kata dia.