Liputan6.com, Jakarta - Martha Kanaf (34), warga Buraen, RT 011/RW 003, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT tega melaporkan ibu kandungnya ke polisi.
Martha melaporkan ibu kandungnya, Margaritha Kanaf (52), karena tidak terima ibunya itu memukulnya di tempat umum.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Amarasi, Polres Kupang, Ipda Thomas M. Radiena mengatakan selain melaporkan ibu kandung, Marta juga melaporkan adiknya, Ordi Kanaf karena ikut membantu ibunya saat memukulnya.
"Laporan Martha tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/16/VIII/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT," katanya.
Ia menuturkan, kasus itu berawal saat korban (Martha) mencari anaknya yang berusia lima tahun. Ia sempat mencari ke rumah tetangga namun tidak menemukan bocah tersebut.
Martha kemudian ke rumah orang tuanya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.Ternyata bocah tersebut sedang asyik bermain dengan teman-temannya di rumah neneknya (Margaritha).
Simak Video Pilihan Ini:
Upaya Mediasi
Karena kesal, Martha pun memukul anaknya hingga bocah ini menangis. Tangisan sang bocah didengar oleh neneknya, Margaritha yang langsung dan menghampiri Martha.
Margaritha tidak terima dan marah atas sikap kasar Martha terhadap cucunya.
Margaritha yang marah kemudian memukul Martha dengan kayu pada bagian tangan, punggung dan bokong secara berulang kali. Ordi Kanaf, saudara Martha yang juga tidak terima dengan sikap kasar Martha kemudian ikut memukuli pada bagian bahu sebanyak satu kali.
Martha yang mendapat luka ringan langsung ke Polsek Amarasi melaporkan kasus penganiayaan ini.
"Korban (Martha) sama sekali tidak mau berdamai dengan sang ibu. Ia berkeinginan ibunya (Margaritha) harus masuk penjara," kata Kapolsek.
Ia mengaku terus berusaha melakukan mediasi agar dugaan kekerasan ibu dan anak ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kasus melibatkan ibu dan anak kandung jadi kita upayakan mereka berdamai," tandasnya.
Advertisement