Bandara Sam Ratulangi Manado Musnahkan Barang Dilarang Dalam Pesawat

"Bandara Sam Ratulangi menggelar pemusnahan barang yang dilarang atau prohibited item," ujar General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Sam Ratulangi Manado Maya Damayanti.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 15 Okt 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2024, 03:00 WIB
Pemusnahan barang yang dilarang masuk dalam pesawat pada, Jumat (11/10/2024), di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulut.
Pemusnahan barang yang dilarang masuk dalam pesawat pada, Jumat (11/10/2024), di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulut.

Liputan6.com, Manado - PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado bersama Airport Security memusnahkan barang yang dilarang masuk dalam pesawat pada, Jumat (11/10/2024).

"Bandara Sam Ratulangi menggelar pemusnahan barang yang dilarang atau prohibited item," ujar General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Sam Ratulangi Manado Maya Damayanti.

Dia mengatakan, kegiatan pemusnahan prohibited item ini dilakukan sebagai pemenuhan atas ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; dan KM Tahun 2024 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

“Adapun prohibited items yang dimusnahkan meliputi minuman keras jenis Cap Tikus dengan total 70 liter, korek api dengan bahan bakar gas, benda tajam gunting, cutter, silet pisau, dan obeng dengan total beratnya 80 kg,” ungkap dia.

Ada juga sebagian benda tumpul yakni alat pertukangan, benda jenis tabung dan kaleng, benda terbuat dari besi, pistol mainan, jenis lem, dengan total berat 60 kg.

Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang milik dari penumpang yang tidak diizinkan untuk diangkut dengan pesawat udara sesuai ketentuan yang masuk dalam prohibited item.

“Jumlah barang prohibited item ini semakin menurun dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat yang berangkat dari Bandara Sam Ratulangi Manado semakin menyadari dan tahu barang-barang apa yang tidak atau boleh di bawa dalam penerbangan.

Acara pemusnahan ini pun dituangkan dalam berita acara pemusnahan prohibited item yang ditandatangani oleh General Manager PT Angkasa Pura Indonesia, perwakilan dari Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado dan Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya