Liputan6.com, Lampung - Eva Dwiana, politikus yang akrab disapa Bunda Eva, kembali menjadi sorotan publik setelah Sekretaris Umum DPD PDI Perjuangan Lampung memberikan klarifikasi terkait status keanggotaannya di partai.
Meski tidak diusung sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung oleh PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024, Eva masih tercatat sebagai kader partai.
Dalam keterangannya, Sekretaris Umum DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono menjelaskan bahwa keputusan terkait status Eva Dwiana saat ini berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.Â
Advertisement
Menurutnya, kewenangan penuh mengenai status kader partai ada di DPP, termasuk keputusan pemecatan, jika diperlukan.
"Bunda Eva ini, sikap tegasnya ada. Tapi untuk kewenangannya itu di DPP. Belum ada didelegasikan karena urusan memecat orang atau apa, itu kewenangannya DPP," ujar Sutono di Bandar Lampung, Senin (21/10/2024).
Eva Dwiana, yang juga merupakan istri mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh politik perempuan berpengaruh di Provinsi Lampung.
Meskipun tidak diusung partainya dalam Pilkada mendatang, status keanggotaannya di PDI Perjuangan belum secara resmi dicabut.
"Dia belum dikeluarkan secara tertulis, tapi dalam waktu dekat ada keputusannya," tambah Sutono, mengisyaratkan bahwa keputusan dari DPP terkait status Eva akan segera diumumkan.
Sebelumnya, saat proses pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bandar Lampung di KPU, Eva Dwiana menyatakan bahwa ia legawa meski tidak mendapat dukungan dari PDI Perjuangan.Â
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan rekomendasi dari tujuh partai politik lain yang memiliki kursi di parlemen untuk maju di Pilkada 2024.
"Tidak diusung? Tidak apa-apa, semua keputusan partai," kata Eva dalam konferensi pers pada Rabu (28/8/2024).
Eva Dwiana saat ini melanjutkan langkahnya menuju Pilkada Bandar Lampung 2024 meskipun tanpa dukungan partai yang selama ini menaunginya.