Menghilangkan Trauma 4 Murid Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bandar Lampung

Direktur Damar Lampung, Afrintina menyampaikan bahwa keempat korban masih mengalami trauma.

oleh Ardi Munthe diperbarui 26 Okt 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2024, 13:00 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Bandar Lampung - Sebanyak empat korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji bernama Afif Jauhari (44) di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung kini mendapat pendamping dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung. Direktur Damar Lampung, Afrintina menyampaikan bahwa keempat korban masih mengalami trauma.

Korban anak di bawah umur ini masih mengalami trauma pasca kejadian. Hal ini diketahui pihaknya setelah bertemu dengan empat keluarga korban dan korban itu sendiri, Kamis (24/10/2024). Saat ini para korban disebut masih dalam pendampingan psikolog dan pekerja sosial. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, keempat korban mengalami trauma dan telah menjalani asesmen oleh pekerja sosial dari dinas sosial," kata Afrintina.

Menurut Afrintina, perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap empat muridnya ini telah berlangsung sejak awal 2023.

Tersangka menjalankan aksinya dengan modus memberikan tugas tambahan kepada para korban, yang kemudian dijadikan alasan untuk menahan mereka lebih lama setelah selesai belajar mengaji.

"Tersangka biasanya meminta satu atau dua murid untuk tetap tinggal dengan alasan membersihkan ruangan. Saat itulah dia mulai melakukan pelecehan dengan memanggil anak-anak ke ruangannya," jelas Afrintina.

Kasus ini mulai terbongkar setelah salah satu korban mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia merasa takut untuk mengaji karena sering mendapat perlakuan tidak pantas dari sang guru ngaji. 

Pengakuan tersebut memicu warga sekitar untuk bertindak, hingga pada akhir Agustus lalu kasus ini akhirnya terungkap.

Orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung pada 26 Agustus 2024 dengan didampingi tim Penanganan Kasus Damar. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1270/VIII/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Afrintina mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani laporan kasus ini.

"Kami berterima kasih atas upaya penyidik Polresta Bandar Lampung dalam menangani laporan klien kami dan akan terus mendukung penyidik dalam mengungkap kebenaran kasus ini," pungkasnya.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, dan keterangan dari para saksi telah menguatkan laporan para korban.

Sebelumnya diberitakan,seorang guru mengaji di Kota Bandar Lampung diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

Polisi menyebut, perbuatan tercela itu berlangsung sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024. 

Pelaku yang bernama Afif Jauhari (44) itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Afif merupakan seorang guru di Taman Pendidikan Al Quran (TPA) Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, kota setempat.  

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menerangkan bahwa tersangka Afif diringkus polisi di kediamannya tanpa perlawanan, pada Selasa (22/10/2024).

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya