Tergiur Kolam Renang Bersih dan Airnya Bisa Diminum, Dokter di Lampung Rugi Rp 227 Juta

Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan dapat membangun kolam renang dengan air yang jernih hingga bisa dikonsumsi.

oleh Ardi Munthe diperbarui 09 Nov 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2024, 01:00 WIB
Tampang tersangka penipuan dan penggelapan modus membuat kolam renang yang bersih hingga bisa diminum di Bandar Lampung. Foto (Liputan6.com/Ardi).
Tampang tersangka penipuan dan penggelapan modus membuat kolam renang yang bersih hingga bisa diminum di Bandar Lampung. Foto (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Seorang warga Jakarta, Jeffry Stevianus Latuputty, diamankan oleh Polresta Bandar Lampung pada Kamis (7/11/2024) terkait kasus penipuan yang dialami oleh Dr. Dewi Nur Fian, warga Perumahan Spring Hill, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan dapat membangun kolam renang dengan air yang jernih hingga bisa dikonsumsi.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan bahwa penipuan tersebut bermula pada 18 Maret 2022, ketika korban melihat iklan di media sosial Instagram yang menampilkan klaim bahwa pelaku dapat membuat kolam renang alami tanpa menggunakan bahan kimia seperti kaporit atau garam. "Dalam iklan tersebut, pelaku memperkenalkan teknologi AOP (Advanced Oxidation Process) yang menggabungkan ozon dan sinar ultraviolet untuk membersihkan kolam," kata Kompol Hendrik, Kamis (7/11/2024).

Pelaku menjanjikan hasil yang lebih jernih dan aman dibandingkan penggunaan klorin, namun setelah kesepakatan, kolam renang milik korban malah berwarna hijau dan berlumut. Merasa dirugikan sebesar Rp 227 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa ponsel, laporan hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), rekening koran, dan sebuah laptop," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun kurungan," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya