Belasan Pemain Judi ‘Adu Muncang’ Tunggang Langgang Diamankan Petugas Polres Garut

Belasan warga Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, yang tengah asik dalam dugaan praktik judi adu muncang (buah kemiri), tunggang langgang diamankan petugas tim Sancang Polres Garut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 10 Nov 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2024, 01:00 WIB
Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, bersama kasi Humas Polres Garut nampak menunjukan sebuah 'pidekan' atau alat yang biasa digunakan untuk praktek judi adu muncang. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, bersama kasi Humas Polres Garut nampak menunjukan sebuah 'pidekan' atau alat yang biasa digunakan untuk praktek judi adu muncang. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Belasan warga Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, yang tengah asik dalam dugaan praktik judi adu muncang (buah kemiri), tunggang langgang diamankan petugas tim Sancang Polres Garut. “Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, pengungkapan dugaan kasus judi adu muncang berasal dari laporan warga yang merasa resah terhadap maraknya perjudian berkedok tradisi lokal itu. “Kami melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 Wib Rabu malam (6/11/2024).

Saat penggerebekan berlangsung, belasan warga itu nampak kaget, awalnya mereka nampak kocar-kacir berencana melarikan diri, namun kesigapan aparat akhirnya belasan warga itu berhasil diamankan petugas. “Sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut,” ujar dia.

Sementara beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni ‘pidekan’ sebuah alat adu muncang yang terbuat dari kayu, puluhan buah muncang (kemiri), uang tunai dan beberapa sepeda motor. Apabila terbukti bersalah melakukan praktek judi, para pelaku bakal dijerat Pasal 303 yat (1) ke-1e, ke 2-e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya