Liputan6.com, Garut - Belasan warga Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, yang tengah asik dalam dugaan praktik judi adu muncang (buah kemiri), tunggang langgang diamankan petugas tim Sancang Polres Garut. “Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, pengungkapan dugaan kasus judi adu muncang berasal dari laporan warga yang merasa resah terhadap maraknya perjudian berkedok tradisi lokal itu. “Kami melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 Wib Rabu malam (6/11/2024).
Saat penggerebekan berlangsung, belasan warga itu nampak kaget, awalnya mereka nampak kocar-kacir berencana melarikan diri, namun kesigapan aparat akhirnya belasan warga itu berhasil diamankan petugas. “Sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut,” ujar dia.
Advertisement
Sementara beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni ‘pidekan’ sebuah alat adu muncang yang terbuat dari kayu, puluhan buah muncang (kemiri), uang tunai dan beberapa sepeda motor. Apabila terbukti bersalah melakukan praktek judi, para pelaku bakal dijerat Pasal 303 yat (1) ke-1e, ke 2-e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.