Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung, 28 Orang Diamankan

Sebanyak 28 orang terjaring dalam operasi ini karena diduga mengonsumsi narkoba.

oleh Ardi Munthe diperbarui 12 Nov 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2024, 03:00 WIB
Sebanyak 28 orang terjaring razia oleh Ditresnarkoba Polda Lampung di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung.  Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Sebanyak 28 orang terjaring razia oleh Ditresnarkoba Polda Lampung di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bandar Lampung, pada Sabtu malam (9/11/2024) hingga Minggu (10/11/2024) dini hari. Razia ini dilakukan di tujuh lokasi, yakni ; De'Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza.

Selama razia, petugas melakukan tes urine kepada pengunjung dan pemandu lagu (PL) yang berada di tujuh THM setempat. Sebanyak 28 orang terjaring dalam operasi ini karena diduga mengonsumsi narkoba. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami telah merazia tujuh titik tempat hiburan malam di Bandar Lampung, dengan mengamankan 28 orang," ujar AKBP Rahmad Mardian, KBO Ditresnarkoba Polda Lampung, Minggu (10/11/2024).

Dari 28 orang yang diamankan, 10 di antaranya dinyatakan negatif setelah tes urine dan langsung dipulangkan. Sementara, 14 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, dan 4 orang terpaksa menjalani rehabilitasi karena urinenya terbukti positif mengandung narkoba.

Rahmad Mardian juga mengimbau masyarakat, khususnya di Lampung, untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak diri sendiri dan generasi bangsa.  "Polda Lampung terus berupaya meningkatkan pengawasan di tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran narkoba serta memberikan efek jera bagi para pelaku," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya