Nestapa Hutan Harapan Dihantam Pengeboran Minyak Ilegal

Hutan Harapan yang menjadi hutan restorasi pertama di Indonesia masih menghadapi ancaman serius. Aktivitas pengeboran minyak ilegal makin masih terjadi di zona inti Hutan Harapan.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 13 Nov 2024, 07:21 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 00:00 WIB
Pengeboran Minyak Ilegal
Aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan Hutan Harapan KM 52, perbatasan Jambi-Sumsel, Senin (4/11/2024). Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini telah berdampak menghancurkan sekitar 380 hektare kawasan hutan restorasi. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jambi - Seperti jamur pada musim hujan, sumur-sumur minyak ilegal itu menyebar di banyak titik di kawasan Hutan Harapan yang berada di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. Hutan restorasi pertama di Indonesia ini porak-poranda dihantam aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Dengan jarak hanya sepelemparan batu alat-alat rig menyebar di banyak tempat. Rig itu menjulang belasan meter dari permukaan bumi. Siang-malam di bawah pondok terpal lusuh, para pekerja molot--mengoperasikan penggerak motor untuk menarik minyak dari dalam perut bumi dengan kedalaman 130-150 meter.

"Satu drum minyak diupah Rp50.000. Siang malam kerjanya molot," kata Ari (24) yang saat itu tengah molot ketika ditemui Liputan6.com, Senin (4/11/2024).

Ari sendiri merupakan satu diantara puluhan pekerja. Dia mengaku hanya bekerja untuk tauke atau pemodal. Sumur-sumur minyak ilegal terus bertambah di kawasan hutan restorasi. Setelah dicek, sumur minyak ilegal itu berada di wilayah administratif Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumsel.

Lokasi penjarahan minyak di kawasan hutan negara tersebut bisa diakses melalui Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.  Di lokasi penjarahan minyak itu suasananya bak pasar. Ketika malam, suasananya semakin ramai.

Saban hari ada saja pedagang datang yang menjual bahan makanan seperti sayur. Bahkan, tukang es cendol sampai ke pedalaman untuk menjajakan jualannya kepada petambang liar.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sumur minyak ilegal makin banyak. Diperkirakan lebih dari 100 sumur beroperasi setiap hari. Pohon-pohon besar ditumbangkan oleh petambang liar. Sumur-sumur itu merangsek di bibir sungai dan tebing.

Aktivitas penjarahan minyak ilegal makin masif di zona inti kawasan Hutan Harapan itu. Awalnya tambang liar tersebut beroperasi di konsesi hutan tanaman industri yang lokasinya bersebelahan dengan Hutan Harapan. Bahkan, aktivitas sebelumnya sudah berulang menyebabkan kebakaran parah.

Hasil minyak ilegal dari kawasan Hutan Harapan dibawa ke tempat penampungan sementara. Para pekerja melangsir minyak mentah menggunakan jeriken. Dalam satu kali angkut, mereka bisa membawa 10 jeriken.

<p>Seorang pekerja sedang melangsir minyak ilegal di kawasan Hutan Harapan KM 52, perbatasan Jambi-Sumsel, Senin (4/11/2024). Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini telah berdampak menghancurkan sekitar 380 hektare kawasan hutan restorasi. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)</p>

Setelah dikumpulkan di tempat penampungan sementara, minyak kemudian dimuat ke dalam bak penampungan di dalam truk. Informasi di tempat penampungan sementara itu, perputaran aliran duit dari hasil minyak ilegal mencapai puluhan juta per hari.

Ada indikasi aktivitas ilegal ini mendapat beking, sehingga pemodal atau tauke bisa leluasa beroperasi. 

Minyak itu kemudian diangkut ke tempat industri liar penyulingan di wilayah Mandiangin, Sarolangun, untuk disuling menjadi minyak sejenis solar dan bensin. Jalur distribusi pengangkutan minyak ke penyulingan liar hanya memakan waktu 2 jam dengan melewati jalur belakang.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) selaku pemegang izin restorasi Hutan Harapan di wilayah Jambi dan Sumsel, perambahan dan aktivitas ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan semakin intensif sejak tahun 2021.

Awalnya, aktivitas ini terkonsentrasi di wilayah perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. Namun, pada tahun 2023, luas area yang terdampak mencapai 380 hektare. Pelaku perambahan diduga kuat berasal dari warga Desa Sungai Bahar dan Sako Suban. Bahkan, pemodal memanfaatkan Orang Rimba untuk memuluskan kegiatan terlarang yang mereka lakukan.

Manajer Perlindungan Hutan Harapan T.P Damanik mengatakan, aktivitas penjarahan sumur minyak ilegal itu merambah di kawasan inti hutan restorasi. Hutan inti ini semestinya terlarang untuk aktivitas pembukaan apa pun.

Pihak Hutan Harapan mengaku telah melakukan upaya persuasif untuk mengusir petambang dari lokasi. Alih-alih pergi, para petambang malah semakin banyak. "Kami sudah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Harapannya ada upaya tegas supaya aktivitas ilegal di hutan negara ini bisa dihentikan," kata TP Damanik.

 

Peralatan Pengeboran Minyak Dihancurkan

Pengeboran Minyak Ilegal
Aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan Hutan Harapan KM 52, perbatasan Jambi-Sumsel. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Belum sepekan setelah muncul pemberitaan ihwal aktivitas pengeboran minyak ilegal di Hutan Harapan, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama PT REKI langsung melakukan penindakan dengan merazia petambang di lokasi Hutan Harapan, pada Sabtu (9/11/2024).

Petugas menemukan puluhan titik sumur penambangan minyak tanpa izin yang sudah ditinggal oleh pekerja. Di lokasi petugas langsung membongkar berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan sumur migas ilegal di perbatasan Jambi- Sumatera Selatan.  

"Kami temukan memang ada beberapa sumur minyak tanpa izin. Namun sudah tidak ada masyarakatnya atau pekerja dan setelah kami cek melalui peta, lokasi ini sudah masuk wilayah Sumatera Selatan," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini dikutip Antara.

Reza Khomeini mengatakan, di lokasi petugas menemukan 20 sumur minyak aktif di KM 52, dan peralatan pengeboran sekitar Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

Selain itu, tim juga menemukan lokasi penampungan minyak sementara hasil pengeboran ilegal di KM 29, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, dalam wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

<p>Truk sedang mengangkut minyak ilegal di tempat penampungan sementara di Bungku, Batanghari, Jambi. Minyak ilegal tersebut berasal dari kawasan Hutan Harapan. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)</p>

Namun sayangnya, saat petugas mendatangi tempat tersebut, pemiliknya tidak berada ditempat. Diduga mereka telah mengetahui akan kedatangan pihak kepolisian.

"Sebagian sudah kami rusak agar tidak bisa digunakan. Kedepannya kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel melakukan penyelidikan, karena informasi yang beredar, pembeli maupun penampung penambangan minyak hasil ilegal drilling ini ada di wilayah Jambi," kata Reza.

Sementara itu, Koordinator Divisi Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Sukmareni mengatakan, perlu melihat secara menyeluruh persoalaan aktivitas minyak ilegal yang telah menghancurkan ekologi.

Menurut dia, semestinya penegakan hukum juga harus menyasar jejaring para aktor atau pemodal. Jika aktor dan pemodal tidak diungkap, aktivitas ilegal ini diyakini masih akan berkelindan.

"Jadi harus dilihat secara holistik. Siapa saja aktor dan pemodalnya harus ditindak. Kalau tidak, maka aktivitas ini masih akan terus terjadi, karena pemodal akan merekrut pekerja baru," kata Reni.  

Hutan Harapan, Hutan Dataran Rendah Sumatera yang Masih Tersisa

Pengeboran Minyak Ilegal
Anak sungai di Hutan Harapan tercemar minyak ilegal. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Hutan Harapan adalah restorasi ekosistem pertama di Indonesia itu pernah dikunjungi Putra Mahkota Kerajaan Inggris, Pangeran Charles pada 2008. Total luas kawasan sekitar 98.555 hektare di Jambi dan Sumatera Selatan. Hutan ini merupakan hutan tropis dataran rendah yang masih tersisa di bagian selatan dan tengah Pulau Sumatera.

Kawasan Hutan Harapan termasuk salah satu wilayah hutan tropis Sumatera yang paling terancam di dunia. Upaya penyelamatan sangat penting dilakukan karena di kawasan Hutan Harapan itu mengandung nilai konservasi dan keanekaragaman hayati yang tinggi.

Selain menjadi ruang hidup masyarakat adat, Hutan Harapan juga menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati dan satwa dilindungi. Di dalamnya teridentifikasi sebanyak 307 jenis burung, 64 jenis mamalia, 123 jenis ikan, 55 jenis amfibi, 71 jenis reptil dan 917 jenis pepohonan.

Kemudian masih ditemukan spesies payung (Umbrella Species) yaitu Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), Tapir (Tapirus indicus) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).

Selain itu, di kawasan restorasi tersebut, juga menjadi rumah bagi spesies burung Rangkong (Hornbill/Bucerotidae) dan terdapat berbagai jenis Rangkong, seperti jenis Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus/bushy-crested hornbill), Enggang Jambul (Aceros comatus/Berenicornis comatus/white-crowned hornbill).

Namun, di balik keberadaan keanekaragaman hayati itu, kini Hutan Harapan sedang mengalami ancaman serius yang tak kunjung usai. Akankah penjarahan minyak ilegal di Hutan Harapan benar-benar pergi?

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya