Dua Pekan Sebelum Pilkada, Bawaslu Sulut Tangani 136 Dugaan Pelanggaran

“Sampai 12 November ini, kami menangani 136 dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi dan Steffen S Linu saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 16 Nov 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2024, 19:00 WIB
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi dan Steffen S Linu saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024).
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi dan Steffen S Linu saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024).

Liputan6.com, Manado - Tahapan pencoblosan Pilkada 2024 tinggal dua pekan lagi. Ratusan dugaan pelanggaran, yang merupakan hasil laporan masyarakat maupun temuan hasil pengawasan, ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.

“Sampai 12 November ini, kami menangani 136 dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi dan Steffen S Linu saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024).

Dari data itu, 60 dugaan pelanggaran adalah hasil temuan jajaran Pengawas, dan 76 laporan masyarakat. Untuk status penanganan pelanggaran 109 susah selesai, 5 sementara proses penanganan, 4 penelusuran.

“Ada 18 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil,” papar Ardiles Mewoh.

Dia memaparkan, untuk penanganan berdasarkan jenis pelanggaran, ada 8 pelanggaran administrasi dan sudah diteruskan ke KPU untuk tindaklanjut. Kemudian ada 47 pidana Pemilu dan 5 pelanggaran Kode Etik Penyelenggara.

“Selain itu ada 76 jenis pelanggaran hukum lainnya, dan direkomendasikan kepada instansi terkait misalnya kalau soal netralitas ASN, rekomendasi ke BKN dan lainnya,” papar dia.

Zulkifly Densi mengungkapkan, penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan kabupaten dan kota, ada 10 dugaan pelanggaran di Kota Manado, Kota Bitung (14),  Kota Tomohon (23), Kota Kotamobagu (7), Kabupaten Minahasa (8), Kabupaten Minahasa Selatan (5).

Kemudian Kabupaten Minahasa Utara (11), Kabupaten Minahasa Tenggara (3), Kabupaten Bolmong (8), Kabupaten Bolmong Utara (3), Kabupaten Bolmong Selatan (2), Kabupaten Bolmong Timur (1), Kabupaten Kepulauan Sitaro (31).

Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Talaud (5), Kabupaten Kepulauan Sangihe (3), dan Provinsi Sulut sebanyak 2 dugaan pelanggaran.

“Dalam penanganan dugaan pelanggaran, Bawaslu Sulut kerja sesuai aturan dan perundang-undangan. Apabila ada temuan ataupun laporan harus memenuhi syarat formal dan materiil untuk bisa dilanjutkan,” tegas Zulkifly Densi.

Diketahui, ratusan dugaan pelanggaran itu juga termasuk sejumlah peristiwa viral yang melibatkan oknum aparat TNI/Polri serta PNS yang mendukung pasangan calon tertentu.

 “Ada yang sudah kami rekomendasikan ke Div Propam Polda Sulut,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya