Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polda Sulut mengamankan 3 orang tersangka dalam kasus judi online toto gelap (Togel) di Kabupaten Minahasa, Sulut. Di Kabupaten Minahasa Selatan, 3 orang juga diamankan dalam kasus yang sama.
“Untuk di Kabupaten Minahasa, ketiga pelaku yang diamankan yaitu masing-masing seorang perempuan berinisial OL dan 2 orang pria yaitu DT dan MW,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada Jumat (15/11/2024).
Advertisement
Mereka diamankan pada Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, di Desa Lemoh, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Advertisement
Pengungkapan praktik judi online toto gelap di Desa Lemoh ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan ketiga tersangka,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kali ini, Tim Resmob Polda Sulut juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah buku rekapan togel, sebuah pulpen dan uang tunai berjumlah Rp3.420.000.
“Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sulut dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Minahasa Selatan, 3 warga diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulut karena kedapatan sedang melakukan praktik judi online (Judol) toto gelap atau togel jenis Sidney, Singapura, dan Hongkong.
Michael Irwan Thamsil mengungkapkan, ketiga tersangka diamankan di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu 13 November 2024, sekitar pukul 17.00 Wita.
“Ketiga tersangka masing-masing pria berinisial TL (46), JL (50) dan FW (56) sudah diamankan di Markas Polda Sulut,” ujarnya.
Pengungkapan praktik judi online toto gelap ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sulut. Dari hasil interogasi, tersangka TL menerima pemasangan Togel dari warga, selanjutnya rekapan nomor pemasangan dikirim melalui pesan Whatsapp kepada JL.
“Uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada tersangka FW,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah Hp, uang tunai berjumlah Rp6.950.000, kertas, dan buku rekapan togel.
“Pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas judi online di Indonesia,” ujarnya.
Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp1 miliar.
Baca Juga