Bagi-Bagi Duit Jelang Coblosan Pilkada Batam, 2 Pelaku Digiring ke Bawaslu

Dua perempuan yang tertangkap basah membagi uang dalam amplop, diduga tim sukses pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia.

oleh Ajang NurdinEdhie Prayitno Ige diperbarui 27 Nov 2024, 11:13 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2024, 10:57 WIB
Batam
Polisi menjaga lokasi yang dijadikan transaksi politik uang dan akhirnya tertangkap basah oleh tim sukses lawan. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Dua orang yang diduga tim sukses pasangan Amsakar-Li Claudia salam Pilkada Batam, ditangkap satgas lawannya, pasangan Nuryanto-Slamet Hardi Hood saat membagikan amplop berisi uang. Peristiwa ini terjadi beberapa jam sebelum pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho membenarkan informasi ini. Saat ini dua orang itu masih diperiksa. "Kedua wanita ini diduga korlap dari salah satu paslon," kata Anton.

Keduanya dibawa ke kantor Bawaslu Batam bersama sejumlah uang tunai dan data warga penerima.

"Penerima merupakan warga di salah satu Perumahan di kawasan Sei Panas. Untuk uang tunainya belum kita hitung," katanya.

Ahmad Zuhri, salah satu saksi menjelaskan penggagalan politik uang dalam Pilkada di Kota Batam dilakukan di Kantor penyedia jasa internet yang berada di Kawasan Marcelia, Batam Center.

Saat diinterogasi, kata Ahmad, kedua wanita ini mengaku uang yang dibawanya akan dibagikan ke masyarakat. Mereka juga mengaku bahwa uang tersebut bakal dibagikan untuk memenangkan salah satu paslon. 

"Pengakuan mereka uang tersebut untuk masyarakat agar memenangkan pasangan Amsakar-Li Claudia," katanya.

Setelah diinterogasi Tim Satgas Nadi, kedua perempuan itu langsung dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa polisi langsung bergerak dan memastikan keamanan menjelang pencoblosan.

Menurutnya, dugaan politik uang dilaporkan oleh tim salah satu pasangan calon. Saat ini, laporan sudah diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Gakumdu, dengan pemeriksaan yang sesuai prosedur," katanya.

Lokasi kejadian juga sudah dijaga, siapa pun tidak boleh masuk. "Rumah atau properti pribadi tidak boleh dimasuki sembarangan tanpa izin pemilik. Bahkan, polisi juga harus memiliki surat perintah untuk masuk," katanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya