Rekap Hasil Quick Count Pilkada Jawa Tengah Hari Ini, Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul

Hasil Quick Count Pilkada Jawa Tengah 2024 dari beberapa survei menunjukkan paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin unggul.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 28 Nov 2024, 13:57 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2024, 13:57 WIB
Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa saat pengundian nomor urut Pilkada Jateng 2024, Senin (23/9/2024).
Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa saat pengundian nomor urut Pilkada Jateng 2024, Senin (23/9/2024). (Dok. Tangkapan Layar YouTube KPU Jateng)

Liputan6.com, Bandung - Gelaran Pilkada Serentak 2024 telah resmi digelar di sejumlah wilayah Indonesia sejak Rabu (27/11/2024). Adapun dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Jawa Tengah diikuti oleh dua paslon populer.

Diketahui paslon tersebut adalah Andika Perkasa - Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin. Kemudian berdasarkan hasil quick count terkini di Pilkada Jateng 2024 paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin terpantau berhasil unggul di sejumlah lembaga survei.

Melansir informasi dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) total suara yang masuk pada Rabu (27/11/2024) pukul 17.35 WIB sekitar 87%. Melalui data tersebut paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin berhasil unggul dengan perolehan suara 58,42 persen.

Sedangkan pasangan calon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapatkan perolehan suara 41,58 persen. Kemudian survei dari Charta Politika total suara yang masuk sekitar 100% pada Kamis (28/11/2024) pukul 12.25 WIB.

Melalui perolehan suara tersebut pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan perolehan suara 58,44 persen. Sedangkan pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meraih suara 41,56 persen.

Kemudian dalam lembaga survei Indikator total suara masuk sekitar 100 persen pada Kamis (28/11/2024) pukul 08.57 WIB. Melalui surveinya paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul 58,31 persen dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 41,69 persen.

Sebagai informasi, hasil quick count tersebut belum menjadi keputusan akhir dalam menentukan pemenang Pilgub Jateng 2024. Masyarakat bisa mengikuti hasil resminya yang dibagikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya