Oknum Brimob Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polda Diminta Tegas Beri Sanksi

Kasus itu pun disebut harus ditindaklanjuti oleh Polda Lampung, meski telah ada upaya perdamaian antara korban maupun pelaku.

oleh Ardi Munthe diperbarui 04 Des 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 04 Des 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Lampung - Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Brimob Polda Lampung berinisial RM, dinilai bahwa laporan yang dilayangkan kelurga korban tak bisa dicabut. 

Kasus itu pun disebut harus ditindak lanjuti oleh Polda Lampung, meski telah ada upaya perdamaian antara korban maupun pelaku.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pengamat Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara saat dimintai tanggapannya mengenai kasus tersebut. 

Menurut Benny, kasus itu merupakan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga laporannya tidak dapat dicabut.

"Meski ada laporan dari keluarga korban. Namun, dalam Undang-undang No 8 tahun 1981 KUHP dinyatakan bahwa hanya mengatur pencabutan laporan terhadap delik aduan yang jangka waktunya hanya tiga bulan sejak laporan atau pengaduan diterima oleh pihak kepolisian," ujar Benny dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

"Dalam kasus yang menimpa anak di bawah umur yang disetubuhi oleh oknum anggota Brimob Polda Lampung, ini adalah delik biasa bukan delik aduan dan tidak ada aturan yang membolehkan untuk mencabut laporan terhadap delik biasa," jelas dia menambahkan. 

Meski demikian, disampaikan Benny bahwa ada beberapa kasus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No 8 Tahun 2021 tentang tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. 

Namun, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan keadilan Restoratif Justice atau perdamaian antara pihak korban maupun terduga pelaku.

"Ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa RJ, yakni; pidana yang berpotensi memecah belah bangsa, pidana yang berdampak konflik sosial, pidana yang menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tindak pidana radikalisme dan separatisme, pidana terorisme, pidana keamanan negara, pidana terhadap nyawa orang, pidana yang dilakukan oleh pelaku pengulangan tindak pidana (residivis)," sebutnya.

Dia meminta, Polda Lampung dapat dengan cermat memberikan sanksi pidana oknum Brimob yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini.

Polda Lampung harus melihat bahwa kasus tersebut dapat menimbulkan keresahan atau tidak di lingkungan masyarakat jika terjadi perdamaian. 

"Ini ketika terjadi perdamaian, kepolisian bisa melihat secara cermat apakah kasus tersebut berdampak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat atau tidak. kepolisian bisa saja mengenyampingkan RJ jika hal tersebut terjadi," ungkapnya.

"Saya berharap Polri bisa memberikan sanksi yang tegas terhadap anggotanya jika terlibat di dalam perkara pidana untuk mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," dia menambahkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya