Bawaslu Sampaikan 14 Catatan Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Pilkada Sulut

Ada sedikitnya 14 catatan, dan catatan ini juga merupakan hasil pengawasan sejak pemungutan suara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Des 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 20:00 WIB
Ardiles Mewoh bersama anggota Bawaslu Sulut saat Pelno Rekapitulasi Suara Pilgub, Sabtu (7/12/2024).
Ardiles Mewoh bersama anggota Bawaslu Sulut saat Pelno Rekapitulasi Suara Pilgub, Sabtu (7/12/2024).

Liputan6.com, Manado - Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Sulut tahun 2024 mendapat perhatian dari pihak Bawaslu Sulut. Sedikitnya ada 14 catatan yang diberikan oleh Bawaslu.

“Ada sedikitnya 14 catatan, dan catatan ini juga merupakan hasil pengawasan sejak pemungutan suara,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh pada, Sabtu (7/12/2024).

Dia memaparkan, pihaknya serta seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat TPS telah melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dengan jumlah saran perbaikan di 15 Kabupaten/Kota sejumlah 724.

“Baik secara lisan maupun tulisan serta total Laporan Hasil Pengawasan atau LHP sebanyak 3.143,” ujarnya.

Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi hasil perolehan suara baik Pilgub maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 171 Kecamatan dan 15 Kabupaten /Kota se Sulut.

“Bawaslu melalui jajaran Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyampaikan 155 saran perbaikan atau rekomendasi pada saat rekapitulasi di masing–masing tingkatan,” tuturnya.

Selanjutnya, Bawaslu Sulut beserta seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat kecamatan dalam melakukan pengawasan rekapitulasi telah menghasilkan 161 LHP.

Ardiles Mewoh mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), sampai dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah melakukan pengawasan melekat terhadap tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan rapat pleno di masing – masing tingkatan.

“Kami telah melakukan analisis terhadap kejadian khusus pada rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota dan telah mengelompokkan kondisi atau kejadian yang sering terjadi,” tuturnya.

Kondisi itu yakni kesalahan prosedur penulisan terhadap elemen data jumlah pemilih dan surat suara, serta pengadministrasian form kejadian khusus pada delapan kejadian. Adanya kesalahan prosedur pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan pemungutan suara lanjutan sebanyak lima kejadian.

“Selanjutnya ada permasalahan terkait logistik pemilihan baik tempat penyimpanan maupun selisih jumlah surat suara yang diterima ada empat kejadian. Adanya penolakan terhadap hasil pemilihan/rekapitulasi perolehan suara pemilihan sebanyak tiga kejadian,” ungkap dia.

Selanjutnya, adanya perbedaan elemen data pemilih di KTP dengan C Pemberitahuan sebanyak dua kejadian.

Catatan selanjutnya adalah, Bawaslu merekomendasikan KPU Sulut untuk terus melakukan perbaikan serta evaluasi terhadap proses penyelenggaran pemilihan. Baik dari segi peningkatan Bimtek kepada jajaran Ad – Hoc maupun terkait pengelolaan logistik pemilihan.

“Kedelapan, untuk perbaikan kedepan Bawaslu Sulut merekomendasikan kepada KPU setempat meningkatkan sosialisasi serta koordinasi dengan stakeholders pemilihan guna mewujudkan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan, serta rekapitulasi hasil yang lebih demokratis,” ujarnya.

Untuk catatan kesembilan hingga 13, Bawaslu Sulut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah ikut menyukseskan pelaksanaan tahapan Pilkada hingga proses penetapan rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Sulut.

“Terakhir Bawaslu Sulut menerima seluruh proses dan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub 2024,” tutur Ardiles Mewoh didampingi empat anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Steffen S Linu, Erwin Sumampouw, dan Zulkifly Densi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya