Liputan6.com, Bandung - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi gerakan dan deklarasi 'Bumi Hanguskan Judi Online' yang dilakukan masyarakat Kabupaten Bandung. Deklarasi tersebut dilakukan oleh masyarakat yang mengatasnamakan Forum Merah Putih.
Cucun mengatakan, deklarasi tersebut menjadi bukti bahwa perang terhadap bahaya judi online (judol) kini bukan hanya dilakukan oleh aparat atau pejabat tertentu. Namun masyarakat juga ikut terlibat untuk memberantas judol.
Advertisement
Baca Juga
"Saya apresiasi masyarakat sudah bersama-sama memerangi Judol. Bahaya Judol ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi, semua sudah tahu bagaimana rusaknya sistem keuangan kita," kata Cucun saat menghadiri deklarasi Forum Merah Putih Bumi Hanguskan Judol di Bandung, Senin (16/12/2024).
Advertisement
Menurut Cucun, negara sudah hadir dan berkomitmen untuk memberantas bahaya Judol. Namun dengan adanya semangat masyarakat tentu menjadi angin segar untuk bersama-sama memerangi Judol.
"Semua sekarang mulai dari anak kecil sampai dewasa, dan Jawa Barat ini paling besar (pelaku Judol) dari hasil analisis di akun digital Komdigi," kata dia.
Cucun mengajak masyarakat, khususnya Kabupaten Bandung agar tidak terjebak dengan penipuan-penipuan berkedok Judol. Dia menegaskan Judol merupakan praktik penipuan apapun iming-imingnya.
"Makanya kami hadir di sini dari parlemen, juga bersama OJK yang sosialisasi tentang pinjaman online ilegal dan Judol, ke mana masyarakat harus mengadu (jika menjadi korban). Saya sampaikan kalau ada industri-industri keuangan yang sudah bertransformasi ke digital yang merugikan ayo segera laporkan," kata Cucun.
Dalam deklarasinya, Forum Merah Putih menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
1. Menolak segala bentuk judi online dan pinjaman online ilegal yang merusak kehidupan masyarakat.
2. Mendukung Upaya Pemerintah melalui perangkat Penegak Hukum, otoritas Jasa Keuangan dan Pengendali Komunikasi Digital dalam mengawasi, menindak dan menghentikan aktivitas pinjaman online dan judi online.
3. Berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bandung dari dampak buruk Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).
4. Mendorong Literisasi bahaya Pinjaman online dan Judi online juga sosialisasi Pendidikan dan keasadaran mengenai bahaya judi online dan pinjaman online.
5. Siap berperan aktif dengan melaporkan aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal kepada pihak berwenang.