Hanya Diam Lihat Adik Ipar Meregang Nyawa, Tersangka Peracik Jamu Beracun di Palembang Kabur ke Lampung

Tersangka Rika hanya diam saja melihat adik iparnya AN (13) meregang nyawa usai meminum jamu beracun racikannya di Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 21 Des 2024, 02:30 WIB
Diterbitkan 21 Des 2024, 02:30 WIB
[Bintang] Ada Nama 'Mayang Farah' pada Jasad Wanita dalam Kardus
ilustrasi wanita meninggal dunia | via: kaskus.co.id

Liputan6.com, Palembang - Rika Amalia (19), ibu satu anak ini, tega membunuh adik iparnya sendiri, AN (13), di rumah mertuanya, di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (18/12/2024) lalu.

Dia membunuh gadis belia tersebut, dengan memberikan minuman jamu, yang ternyata adalah racikan racun ikan yang mengandung pottasium, yang dibelinya di toko online.

Sebelum nekat membunuh AN, tersangka Rika sudah lama memendam sakit hati ke korban, karena selalu menceritakan hal buruk tentang dirinya ke keluarganya. Akibatnya, tersangka merasa dibenci oleh keluarga suaminya.

Dari informasi yang diperoleh, Rika menawarkan korban AN jamu, dengan iming-iming hadiah uang tunai Rp300.000, jika berhasil menghabiskan jamu racikannya tanpa muntah sedikit pun.

Beberapa jam setelah menenggak jamu beracun racikan kakak iparnya, AN langsung muntah-muntah dan meregang nyawa di kamar mandi. Di detik-detik kematian AN, tersangka Rika hanya diam dan melihat saja, tanpa ada niat membantu adik iparnya tersebut.

Diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, jasad korban ditemukan pertama kali oleh ibunya, Asmawati (52) di belakang lemari di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Awalnya, aparat kepolisian mengetahui ada cerita tentang adu hebat minum jamu antara korban dan tersangka. Informasi tersebut terbongkar dari pesan instan di aplikasi WhatsApp antara tersangka dan suaminya.

“Ternyata chatting tersebut untuk pengalihan alibi atas peristiwa yang sebenarnya terjadi. Tersangka mengaku awalnya tak niat membunuh, hanya untuk menyakiti korban saja,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024).

Setelah korban minum jamu beracun tersebut, AN merasa mual-mual dan akhirnya pergi ke kamar mandi. Di sana, korban terjatuh dan tak ada satu orang pun yang menolongnya, karena di rumah hanya ada korban dan tersangka saja.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Kabur ke Lampung

Hanya Diam Lihat Adik Ipar Meregang Nyawa, Tersangka Peracik Jamu Beracun di Palembang Kabur ke Lampung
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat menunjukkan barang bukti pembunuhan AN di Kota Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Melihat korban sudah meregang nyawa, 2 jam kemudian tersangka mencoba menyembunyikan jenasah korban dengan menyeretnya dari kamar mandi ke dalam kamarnya. Dia menyembunyikan tubuh korban di balik lemari pakaiannya.

“Tersangka menyeret tubuh korban dari kamar mandi, yang menyebabkan luka pada kaki dan tubuh korban,” katanya.

Saat orangtua korban pulang, tersangka sempat ditanya tentang keberadaan korban. Namun Rika menjawab tidak tahu, akhirnya ibu korban Asmawati (52), mencari korban di luar rumah.

Ketika ibu korban keluar rumah mencari korban, kesempatan itulah dipergunakan tersangka melarikan diri dengan anaknya berusia 3 bulan untuk kabur ke Kota Lampung.

Ibu korban mulai curiga dengan tersangka Rika, karena saat dia balik lagi ke rumah, menantunya tersebut tak ada. Keberadaan korban akhirnya diketahui, setelah suami tersangka membongkar isi pesan instan dengan tersangka, jika jasad korban ada di balik lemari pakaiannya.

Sejak Awal Bulan

Ilustrasi Keracunan (Istimewa)
Ilustrasi Keracunan (Istimewa)

“Korban ditemukan sudah meninggal dunia oleh ibunya. Jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang, dan memang sudah dinyatakan tak bernyawa lagi,” ucapnya.

Kapolrestabes Palembang masih menunggu hasil laboratorium sampel, dari fungsi hati yang sedang diuji laboratorium. Apakah ada kesesuaian, antara kandungan yang ada di fungsi hati tersebut, dengan bahan yang ditemukan di TKP.

“Kita masih menunggu, apakah barang bukti bekas potasium hasil pesanan dari tersangka. Berdasar informasi yang ada bagian dikonsumsi oleh korban,” katanya.

Tim Polrestabes Palembang mengamankan beberapa barang bukti, seperti 2 unit smartphone milik tersangka, 1 unit ponsel milik korban dan 1 unit botol mineral bekas air campuran racun.

Lalu ada 1 lembar print out bukti pemesanan racun ikan di toko online, atas nama tersangka pada tanggal 2 Desember 2024. Racun ikan tersebut berbentuk butiran kristal yang mengandung zat kimia Pottasium.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya