Liputan6.com, Lampung - Polisi meringkus tiga pelaku pengeroyokan di Kota Bandar Lampung yang menyebabkan seorang pelajar berinisal PS (15) tewas bersimbah darah dengan luka bacok di bagian dadanya.
Ketiganya kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Advertisement
Para tersangka berinisial, MRP (14), IS alias Bagong (15) dan CSG (15). Mereka warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, kota setempat. Sementara, dua pelaku utama, berinisial AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17) masih dalam pengejaran polisi.
Advertisement
Baca Juga
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengonfirmasi penetapan tiga orang sebagai tersangka penyerangan terhadap korban yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga tewas.
Sebelumnya, kata Hendrik, pihaknya telah meringkus enam orang terduga pelaku penyerangan. Namun, tiga di antaranya telah dipulangkan kepada orang tuanya masing-masing lantaran tidak membawa senjata tajam dan tidak menyerang korban saat peristiwa nahas itu terjadi.
"Dua orang lagi masih dalam pengejaran (DPO) inisial AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17). Mereka ini pelaku utama yang melakukan penyabetan (melukai) korban sehingga meninggal dunia. Kami sudah mengantongi identitasnya," kata Hendrik saat jumpa pers di mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/12/2024).
Hendrik menerangkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam hingga pakaian milik korban.
"Selain tersangka, kami pun mengamankan satu helai kaos warna hijau dan satu celana panjang warna hitam milik korban, satu bilah sajam jenis pisau, satu bilah sajam jenis corbek, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu helai kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam milik korban lain yang selamat berinisial MF dan pecahan botol beling," sebutnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Kronologi Pengeroyokan
Karena ulahnya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel rumah tahanan Polresta Bandar Lampung.
"Ketiganya dikanakan Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Terhadap para tersangka ini masih terus kami dalami lagi keterangannya dan menunggu untuk proses penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar, Perdi Saputra, tewas dengan luka bacok di dada setelah diserang sekelompok pemuda bersenjata tajam. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperoleh, menunjukkan Perdi bersama dua rekannya diserang oleh kelompok tersebut hingga terjatuh dari motor.
Ketiganya sempat mencoba melarikan diri, namun para pelaku yang membawa senjata tajam berbagai jenis terus mengejar. Naas, Perdi menerima bacokan di bagian dada dan tersungkur di lokasi kejadian. Melihat korban bersimbah darah, para pelaku melarikan diri.
Advertisement