Liputan6.com, Banyuwangi Sebuah mobil jenis Innova berisi rombongan keluarga yang hendak menghabiskan libur tahun baru tertabrak kereta api Probowangi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan maut kereta api tabrak mobil itu. Hanya saja seluruh penumpang mobil mengalami luka serius dan kini mendapat perawatan intensif di RSUD Blambangan. Sementara kondisi mobil ringsek dan saat ini masih berada di TKP.
Salah satu saksi mata, Firdaus mengatakan peristiwanya terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Rabu (1/1/2025). Mobil melaju dari arah timur menuju barat. Sementara KA Probowangi melaju dari arah stasiun Banyuwangi menuju Stasiun Ketapang.
Advertisement
Kondisi jalan menuju rel yang menanjak diduga membuat pengemudi mobil tak mengetahui adanya kereta yang hendak melintas.
Informasi yang diterima, mobil itu hendak menuju ke resto Kepompong Seaview yang berada di Dusun Pancoran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
“Mobil tersebut ditumpangi 3 orang. Pasangan suami istri dan seorang anak. Mereka mau ke Kepompong,” kata dia.
Akibat tabrakan itu bagian belakang mobil tertabrak kereta hingga terlempar. Setelah itu, mobil kembali menabrak tiang pembatas dan terlempar kembali.
Kondisi mobil mengalami rusak parah dibagian belakang. Beberapa sisi lain juga pesok akibat terlempar usai tertabrak kereta api.
Mobil Toyota Innova bernopol P1838 VY, yang mengalami kecelakaan berisi satu keluarga asal Desa Genteng Wetan, Banyuwangi.
Pasangan suami istri duduk di bagian depan, masing-masing adalah Budiyanto, 56 tahun, dan Dwi Raffianie, 46 tahun. Sementara kursi belakang diduduki oleh anak mereka Aisyah, 22 tahun.
“Penumpang yang ada di belakang sempat terlempar hingga keluar mobil saat kecelakaan. Ketiganya mengalami luka, saat ini sudah dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Kalipuro AKP Satrio Wibowo menjelaskan, pihaknya masih berfokus untuk menangani para korban di rumah sakit. Para korban masih menjalani perawatan pascatabrakan.
“Saya masih di rumah sakit (tempat korban dirawat),” lanjutnya.
Masyarakat Diimbau Hati-Hati
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti dulu sebelum melewati perlintasa sebidang kereta api. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak, akan membahayakan jika tiba-tiba terdapat material yang berada di jalur kereta api seperti kendaraan yang menyelonong saat melewati perlintasan.
“Imbauan ini disampaikan karena adanya kejadian yang melibatkan KA Probowangi tujuan Ketapang dengan kendaraan yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) pukul 12.46 WIB di perlintasan tidak terjaga yang berada di kilometer 16+5 petak jalan antara Stasiun Argopuro - Stasiun Ketapang,” Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro
KAI Daop 9 Jember menyesalkan terjadinya insiden yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Hari pertama di Tahun 2025, Rabu (1/1/2025) pukul 12.46 WIB masinis KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng – Ketapang melaporkan bahwa kereta api yang dioperasikannya telah ditemper oleh sebuah mobil minibus di perlintasan tidak terjaga di kilometer 16+5 petak jalan antara Stasiun Argopuro – Stasiun Ketapang.
Akibat dari insiden tersebut KA Probowangi sempat berhenti untuk dilakukan pemeriksaan lokomotif dan kereta guna memastikan tidak ada kerusakan serta bisa melanjutkan perjalanan. Setelah pemeriksaan dinyatakan aman, KA Probowangi kembali berangkat dari lokasi pukul 12.57 WIB dan mengalami kelambatan 11 menit. Sedangkan mobil yang menemper KA Probowangi kondisinya rusak.
Informasi dari masinis, sebelum melewati lokasi kejadian masinis sudah membunyikan suling lokomotif berulang-ulang. Pada saat bersamaan ada kendaraan yang melintas tanpa mengurangi kecepatan ataupun berhenti terlebih dahulu, karena posisi sudah terlalu dekat maka insiden tidak terhindarkan.
KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara itu, sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-. Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan harus membuka Tahun 2025 dengan sebuah insiden yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terburu-buru, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo.
Advertisement