Liputan6.com, Bali - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayahnya sepanjang 2024. Upaya ini bertujuan memastikan seluruh WNA mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, sekaligus menjaga keamanan masyarakat setempat.
"Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan memastikan kegiatan WNA tetap sesuai aturan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Kamis (2/1/2025).
Selama 2024, tercatat 138 kasus pelanggaran keimigrasian, meningkat dibandingkan 104 kasus pada 2023.
Advertisement
"Kasus-kasus tersebut meliputi; prostitusi online (15 kasus), penipuan atau scamming (6 kasus), overstay atau tinggal melebihi masa berlaku (64 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (51 kasus), tidak melaporkan perubahan status sipil (2 kasus), Penganiayaan, gangguan ketertiban umum, hingga perampokan," sebutnya.
Ridha menyebutkan prostitusi online menjadi perhatian khusus karena jumlah kasus yang signifikan.Â
"Hal ini menunjukkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap modus serupa," terangnya.
Tindakan yang dilakukan meliputi pemeriksaan administrasi, penyelidikan, hingga deportasi atau sanksi sesuai hukum.Â
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Imigrasi Denpasar mengacu pada peraturan perundang-undangan, bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat desa.
Selama 2024, dia menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Denpasar melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan. Seperti rapat TIMPORA (6 kegiatan), operasi gabungan (32 kegiatan), operasi pengawasan mandiri (60 kegiatan), operasi intelijen (49 kegiatan). Selain itu, program "Immigration on Patrol" diluncurkan untuk memantau titik konsentrasi WNA secara rutin.
"Imigrasi Denpasar juga membentuk tiga desa binaan di Sanur Kaja, Perean Kangin, dan Marga di Kabupaten Tabanan. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan keimigrasian serta mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perdagangan manusia (TPPM)," ungkapnya.
Ridha menegaskan, Kantor Imigrasi Denpasar selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam pelayanan.
 "Dengan pengawasan ketat, penindakan tegas, dan kerja sama lintas instansi, kami berharap keberadaan WNA dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal tanpa melanggar hukum," pungkasnya.
Â
Â
Â