Difungsionalkan 16 Hari Saat Nataru, Ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura Dilintasi 5.080 Kendaraan

Ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura difungsionalkan untuk kelancaran momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Tol sepanjang 10,15 Km ini difungsionalkan selama 16 hari, mulai 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Jan 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2025, 11:00 WIB
Tol Kuala Tanjung-Indrapura
Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura (Dok: Hamawas)

Liputan6.com, Medan Ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura difungsionalkan untuk kelancaran momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Tol sepanjang 10,15 Km ini difungsionalkan selama 16 hari, mulai 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), Dindin Solakhuddin mengatakan, selama difungsionalkan pada momen Nataru, Tol Kuala Tanjung-Indrapura dilalui pengguna jalan sebanyak 5.080 kendaraan.

Kendaraan yang melintas didominasi Golongan I atau kendaraan pribadi. Respons positif dan antusias yang tinggi dari masyarakat terlihat dari angka trafik yang cukup tinggi untuk melalui Ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura.

"PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) menutup kembali Tol Kuala Tanjung-Indrapura pada 5 Januari 2025 pukul 17.00 WIB," kata Dindin, Senin (6/1/2025).

Disebutkan Dindin, melihat antusias yang cukup tinggi, Hamawas sangat mengapresiasi para pengguna jalan dalam melewati Ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura yang telah dibuka secara fungsional pada momen libur Nataru 2024/2025.

Dengan difungsionalkan Tol Kuala Tanjung-Indrapura, masyarakat terbantu berkat adanya kemudahan mobilitas dan memangkas waktu tempuh yang cukup signifikan setelah melalui ruas tol ini.

"Hal tersebut merupakan kebahagiaan bagi kami karena dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jalan di momen penting seperti saat ini," sebutnya.

Dukung Kelancaran

Tol Kuala Tanjung-Indrapura
Tol Kuala Tanjung-Indrapura sepanjang 10,15 Km ini difungsionalkan selama 16 hari, mulai 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 (Dok: Hamawas)

Dindin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah mendukung kelancaran fungsional Ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura, sehingga dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan, serta manfaat yang baik bagi para pengguna jalan untuk berkumpul lebih cepat bersama keluarga pada momen perayaan Nataru tahun ini.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Dirlantas Polda Sumut, BPJT, dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan penuh dalam pengamanan dan kelancaran pada arus mudik dan balik selama liburan Nataru 2024/2025," Dindin menyampaikan.

Selain karena masa fungsional telah selesai, ditutupnya ruas ini dikarenakan akan dilakukan tahapan konstruksi lanjutan, pemeliharaaan rutin dan terbitnya Sertfikat Layak Operasi (SLO) dari BPJT dengan harapan, agar nantinya dapat segera beroperasi penuh pada masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah mendatang.

Ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura dibuka secara fungsional pada pukul 07.00-17.00 WIB dengan tidak dikenakan tarif alias Rp 0 alias gratis.

Namun pengendara yang masuk dari arah Medan Raya atau Tebing Tinggi dan keluar melalui Gerbang Tol Kuala Tanjung dikenakan tarif existing sampai dengan Gerbang Tol Indrapura.

Siaga 24 Jam

Tol Kuala Tanjung-Indrapura
Selain karena masa fungsional telah selesai, ditutupnya Ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura dikarenakan akan dilakukan tahapan kontruksi lanjutan (Dok: Hamawas)

Untuk meminimalisir kecelakaan selama periode Nataru 2024/2025, Hamawas terus bersiaga selama 24 jam dengan melakukan Operasi Microsleep di jalur kepada pengguna jalan yang terindikasi mengantuk ketika sedang berkendara dengan memberikan imbauan untuk melakukan istirahat terlebih dahulu sebelum memulai kembali perjalanan.

"Hal tersebut dinilai cukup efektif," Dindin menyebutkan.

Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya