Liputan6.com, Situbondo - Tim Penyidik Satreskirm polres Situbondo, mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan sejumlah calon jemaah umrah yang dilakukan salah satu biro jasa travel umrah setempat.
Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan salah satu travel umrah di Situbondo ini tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah, meskipun mereka sudah membayar lunas.
Advertisement
Baca Juga
“Ini merupakan laporan tahun 2024. Pertama ada empat orang calon jamaah umrah yang melapor, bertambah enam orang lagi hasil dari pengembangan,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Evandy Romi Meilan, Selasa (14/1/2025)
Advertisement
Sepuluh orang calon jamaah umrah korban penipuan itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreksirm Polres Situbondo. Polisi juga akan segera mengumpulkan bukti-bukti, seperti kuitansi pembayaran dan bukti lainya dari pelapor.
Kata Evandy, polisi juga akan memanggil dan meminta keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat untuk memastikan status biro jasa perjalanan umrah tersebut legal atau ilegal.
Selain itu, penyidik juga ingin mengetahui pasti standar biaya umrah karena ketentuan biaya umrah sudah ditetapkan Kementerian Agama.
“Misal, standar biaya umrah Rp30 juta, lantas mereka hanya diminta untuk membayar Rp22 juta, ini sudah ada indikasi tidak benar. Nanti setelah itu kami akan memanggil manajemen atau biro jasa umrah,”vkata Evandi.
Uang Hanya Kembali Rp20 juta
Secara terpisah, seoarang warga Kecamatan Besuki, Situbondo, Fahmi Amar (40), juga mengaku telah mengadukan dugaan penipuan biro jasa perjalanan umarah ke polres setempat pada pertengahan tahun 2024.
Kuasa hukum Fahmi Amar, Supriyono, menceritakan bahwa kliennya tergiur dengan penawaran yang disampaikan pemilik salah satu biro jasa perjalanan umrah di Situbondo.
“Klien saya menyepakati pembiayaan umrah Rp160 juta untuk keberangkatan empat orang. Klien saya mendaftarkan empat orang, termasuk istrinya. Tiga orang masing-masing bayar Rp45 juta dan satu orang bayar Rp25 juta,” tutur Supriyono.
Saat pelunasan biaya umrah, katanya, keberangakatan ditentukan pada tanggal 23 Oktober 2023, namun hingga tahun 2024 tidak kunjung diberangkatkan tanpa alasan yang jelas.
“Dari uang Rp160 juta itu, klien kami hanya terima pengembalian Rp20 juta maka dari itu, kilen kami mengadukan agar uang mereka tidak hilang begitu saja,” pungkasnya.
Advertisement