Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis bersama Jatanras Polda Riau menangkap pasangan suami istri berinisial HR dan SK di sebuah hotel di Pekanbaru. Keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap SU, berumur 51 tahun.
Selain membunuh, keduanya juga merampok barang berharga korban seperti uang, perhiasan, dan ponsel. Keduanya juga sempat menyekap anak korban untuk melancarkan aksinya.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Mandau Ajun Komisaris Primadona menjelaskan, keduanya mencekik korban hingga berhenti bernapas ketika beraksi. Keduanya lantas menguras harta benda korban di rumah.
"Adanya pembunuhan dan perampokan diketahui setelah mayat korban ditemukan pada 12 Januari 2025," kata Primadona, Selasa petang, 14 Januari 2025.
Saat ditemukan, anak korban yang masih berusia 4 tahun juga ditemukan dalam kondisi lemas. Anak korban dikurung dalam kamar oleh pelaku.
"Ini adalah tindakan yang sangat kejam," tegas Primadona.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami motif serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Tim gabungan berhasil melacak keberadaan HR dan SK setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di salah satu hotel di Pekanbaru.
"Kerja sama yang baik antara Polsek Mandau, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polres Bengkalis membuahkan hasil sehingga pelaku dapat diamankan," kata Primadona.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.