Liputan6.com, Sukabumi - Seorang wanita asisten rumah tangga (ART) inisial EH (34) di Sukabumi harus berurusan dengan hukum setelah pencurian perhiasan emas dan uang dolar milik majikannya yang seorang dokter. Pencurian itu terjadi di Perumahan Pesona Pangrango, Parungseah, Kabupaten Sukabumi. Perhiasan emas yang dicuri tersebut merupakan warisan keluarga dengan nilai yang sangat berharga bagi korban, termasuk mas kawin.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa pelaku telah bekerja selama kurang lebih 3 tahun di rumah korban. Namun, aksi pencuriannya baru terungkap beberapa waktu lalu setelah korban kehilangan sejumlah uang dolar, perhiasan emas dan merasa ada kejanggalan pada perhiasan emasnya. "Korban awalnya tidak mencurigai apapun. Namun, setelah kehilangan uang dolar dan memeriksa perhiasan emasnya, korban menemukan bahwa perhiasan emas yang ada di lemari adalah imitasi. Padahal, perhiasan asli tersebut merupakan warisan keluarga yang sangat berharga," ujar Rita di Polres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2025).
Baca Juga
Dia mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup cerdik. Ia memanfaatkan kesempatan saat korban tidak berada di rumah untuk mengganti perhiasan emas asli dengan imitasi. Perhiasan asli kemudian dibawa kabur oleh pelaku. "Pelaku dengan sengaja menukar perhiasan asli dengan imitasi sehingga korban tidak langsung menyadari kehilangannya. Aksi pencurian ini telah berlangsung beberapa kali dan diperkirakan kerugian korban mencapai Rp750 juta," jelasnya.
Advertisement
Untuk Kebutuhan Pribadi dan Diberikan ke Suami
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, menambahkan hasil pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Polisi saat ini masih melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut. "Kami telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sebagian emas hasil curian yang telah dijual oleh pelaku. Kami juga telah mengidentifikasi pembeli emas tersebut, uang yang diperoleh dari hasil kejahatan diberikan kepada suaminya" kata Bagus.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman dan melakukan pengecekan secara berkala. "Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih waspada terhadap orang-orang di sekitar kita," tuturnya.
Advertisement
Pelaku Pingsan pada Konferensi Pers
Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi. Tersangka yang merupakan seorang perempuan dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye tiba-tiba pingsan pada sekira pukul 11.20 WIB, tepatnya saat kepolisian tengah memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang menjeratnya.
Insiden tersebut terjadi di ruang rekonfu Polres Sukabumi Kota, tempat konferensi pers berlangsung. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 cincin emas putih asli, 3 cincin emas imitasi, 1 cincin emas putih imitasi. Kemudian 2 liontin emas imitasi, 2 logam emas imitasi, 3 kalung emas imitasi, 1 sertifikat Sumbar Riau senilai, Rp20.500.000, 1 surat pembelian emas senilai Rp24.870.000, 2 kotak perhiasan warna merah.
Selain itu, pelaku mencuri barang berharga milik korban, seperti 1 cincin berlian kelopak bunga, 1 cincin emas bermata giok hijau dikelilingi berlian, 1 kalung emas dengan berat 25 gram berliontin batu papyrus biru, 1 cincin berlian Cartier dengan berat 4,9 gram.
Pencurian dilakukan secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024. Pelaku bekerja di rumah korban dua kali dari Mei 2023 hingga Juni 2024, lalu kembali bekerja pada September 2024. Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Saat ini, polisi juga tengah menyelidiki lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya barang lain yang dibeli dengan hasil kejahatan,” ucapnya.