Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp 350 miliar terkait penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang pada Jumat (10/1/2025). Kemudian penyidik juga menyita uang 6,2 juta dolar AS dari 15 rekening atas nama tersangka dan pihak lainnya.
Baca Juga
“Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78,” katanya mengutip dari Antara.
Advertisement
Selain itu, masih terkait perkara tersebut penyidik KPK juga menyita uang 2 juta dolar Singapura atau satu rekening atas nama pihak terkait perkara tersebut. Pihaknya juga menjelaskan penyitaan uang dilakukan karena diduga hasil dari tindak pidana gratifikasi.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ucapnya.
Sebagai informasi, melalui kasus tersebut Rita Widyasari diduga mendapatkan jatah hingga 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara. Jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Direktur Penyidikkan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan (7/7/2024) lalu.
Profil Rita Widyasari
Melansir dari beberapa sumber, Rita Widyasari dikenal oleh publik sebagai mantan Bupati Kutai Kartanegara. Kemudian lahir pada 7 November 1973 di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Rita diketahui sebagai anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais. Ayahnya memiliki peran yang penting dalam karier politik dan berpengaruh besar di daerah tersebut.
Namun, pada tahun 2007 ayahnya terseret dalam kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara dan diketahui sebagai narapidana yang memperoleh grasi. Sementara itu, dalam kehidupan pribadinya Rita menikah dengan Endri Elfran Syafril dan dikaruniai tiga anak.
Perempuan berusia 51 tahun itu memiliki latar belakang pendidikan yang cukup mentereng karena lulus dari Sarjana (S1) di Universitas Padjadjaran, Magister (S2) di Universitas Soedirman, dan meraih gelar doktor (S3) di Universitas Utara Malaysia.
Advertisement
Perjalanan Karier Rita Widyasari
Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati pada tahun 2010 hingga 2015 dan kembali terpilih dan menjabat untuk periode 2016 hingga 2021. Rita dikenal sebagai seorang politisi dari partai Golkar dan memiliki latar belakang politik daerah yang kuat.
Sebelum menjadi Bupati dia juga pernah mengisi sejumlah jabatan strategis berikut ini di antaranya:
- Ketua STIE Kab. Kukar.
- Ketua DPRD Kab. Kukar.
- Komisaris Utama PT. Ketopong Damai Persada.
- Ketua Umum DPD KNPI Kab. Kukar.
- Ketua Umum DPD IPPI Kab. Kukar.
- Ketua KORDA INKADO KALTIM.
- Bendahara umum DPP AMMDI.
- Ketua DPD Partai Golkar Kab. Kukar.
- Ketua KONI Kab. Kukar.
- Ketua MPI Kab. Kukar.
- Wakil Bendahara DPP KNPI.
- Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015).
- Bupati Kutai Kartanegara (2015-2017).
Meskipun memiliki prestasi dan perjalanan karier yang cukup bagus tetapi sayangnya Rita terjerat dalam kasus hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akibat terlibat kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dinilai besar.