Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, NTT menetapkan STM alias Ivan (31) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu saat Pilkada serentak 2024 lalu.
STM alias Ivan merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Namo, Desa Munting, Kabupaten Manggarai Barat.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Kasus tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, NTT pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
"Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," jelasnya.
Menurutnya, STM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting.
"Tersangka saat itu bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir," katanya.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Terancam 12 Tahun Penjara
Ia menuturkan penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan ahli. Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti termasuk sejumlah dokumen salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Namo, Desa Munting.
Saat ini penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 178E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
"Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Advertisement