Liputan6.com, Pekanbaru - Komnas Perlindungan Anak bekerjasama dengan personel Intelijen Korem, Polsek Lima Puluh dan Polresta Pekanbaru gagalkan penjualan bayi. Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Bery Juana Putra SIK menjelaskan, tindak pidana penjualan ini berlangsung di sebuah kafe pada 18 Januari 2025 petang. Di lokasi sudah terjadi transaksi serta serah terima bayi.
Advertisement
Â
Advertisement
Baca Juga
Usai itu, penerima bayi yang merupakan Komnas Perlindungan Anak beserta Intel Korem Wira Bima menahan 3 pelaku penjualan bayi. Tak lama kemudian, 3 pelaku dijemput polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pengembangan bertambah 3 lagi yang diamankan, total 6 tersangka," kata Bery, Senin petang, 20 Januari 2025.
Meski telah menangkap 6 tersangka, penyidik gabungan Polsek dan Polresta terus memburu anggota sindikat penjualan bayi itu. Keduanya diduga berperan vital dalam sindikat tindak pidana penjualan orang tersebut.
"Diduga sindikat ini sudah banyak menjual bayi, mereka merupakan sindikat dari Medan," ujar Bery.
Bery menjelaskan, bayi yang dijual baru berumur 8 hari setelah lahir di sebuah rumah sakit di Pekanbaru. Ibu korban tidak mengetahui bayinya akan dijual setelah didatangi pelaku.
"Ibu korban sudah datang ke Polresta, tidak tahu bayinya akan dijual," kata Bery.
Menurut Bery, bayi yang dijual bukan korban penculikan. Orang tua korban dengan dibuat berutang budi kepada para pelaku sehingga terpaksa menyerahkan bayinya.
"Ibunya orang tidak mampu, diimingi bantuan lahiran, obatan-obatan, kemudian diintimidasi," ujar Bery.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.