Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan oleh 2 narapidana di Lapas. Keduanya berada di penjara berbeda dan bisa memesan barang haram dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Putu Yudha Prawira menjelaskan, narapidana itu memanfaatkan kurir dari Kota Dumai mengantarkan sabu ke Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Kurir sabu berinisial ABR berangkat menggunakan mobil travel. Sampai di Pekanbaru, mobil sewaan tersangka dihentikan petugas yang mendapatkan informasi peredaran narkoba.
"Tersangka duduk di kursi belakang, dalam tasnya ditemukan sebuah bungkusan besar berisi 1 kilogram lebih sabu," kata Putu didampingi Kasubdit III AKBP Edi Munawar, Selasa siang, 21 Januari 2025.
Kepada penyidik, kurir narkoba jaringan Lapas ini mengaku menuju Lubuk Linggau. Petugas melakukan kontrol pengiriman sabu agar sampai ke penerima berinisial HAP.
Kedatangan ABR disambut HAP menggunakan mobil Toyota Fortuner. Begitu serah terima barang terjadi, tersangka kedua tersebut langsung ditangkap.
"Tersangka HAP mengaku akan meneruskan sabu ke I dan A, kedua inisial itu masih dicari keberadaannya," kata Putu.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Upah Kecil
Putu menyatakan, ada indikasi kuat peredaran sabu antar provinsi ini dikendalikan 2 narapidana di Lapas berbeda di Riau. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Putu menjelaskan, sabu itu kalau sempat beredar bisa memiliki nilai jual Rp1 miliar. Polda mengklaim telah menyelamatkan 5.320 jiwa dari bahaya narkoba dengan pengungkapan ini.
Di sisi lain, tersangka ABR dan HAP mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Tersangka HAP mengaku mendapatkan Rp2 juta untuk menerima sabu dari ABR meskipun membawa mobil Fortuner.
"Cuma Rp2 juta sampai selesai, segitu yang diberikan, enggak ada tambahan," ujar HAP.
Advertisement