Liputan6.com, Serang - Remaja disabilitas berusia 18 tahun jadi korban rudapaksa kakek berinisial JS (43). Kasus rudapaksa yang terjadi pada 30 Oktober 2024 silam itu baru dilaporkan pada 14 Januari 2025.Â
Korban yang bertetangga dengan pelaku di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, saat itu pulang setelah berbelanja di warung dekat rumah.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian pelaku mengajak remaja disabilitas itu masuk ke dalam rumah, namun ditolak korban.
Advertisement
"Sebelum peristiwa terjadi, korban selesai membeli jajanan di warung yang lokasi melintasi rumah tersangka. Korban ditarik tangannya dan dipaksa masuk ke dalam rumah, tersangka menyetubuhi korban di ruang dapur," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka, Kamis (23/1/2025).
Tersangka JS yang masih memiliki istri dan sudah mempunyai cucu itu mengaku kepada penyidik, tidak mampu menahan nafsu bejatnya ketika melihat korban.
Usai merudapaksa remaja putri disabilitas itu, pelaku JS mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Tidak seperti yang diharapkan, korban ternyata menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Usai melakukan visum, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Serang," terangnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Usai mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Serang segera melakukan penyelidikan. Pelaku JS ditangkap di kendaraan umum pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kakek dengan satu cucu itu terancam 15 tahun kurungan penjara akibat perbuatan rudapaksanya.
"Tersangka JS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kanit PPA, Iptu Patria Nararya Vinutama, Kamis, (23/01/2025).
Â
Advertisement