Dijanjikan Kerja sebagai Pengasuh Bayi, 2 Perempuan Minahasa Selatan jadi Korban TPPO

Barang bukti yang diamankan Polres Minahasa Selatan yaitu 3 buah handphone dengan berisi bukti chatting atau percakapan tersangka dengan pemodal, serta 3 lembar tiket Kapal Pelni.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 29 Jan 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2025, 13:00 WIB
ilustrasi perdagangan orang
ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Foto: Unsplash.... Selengkapnya

Liputan6.com, Minahasa Selatan - Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minahasa Selatan pada, Kamis (23/1/2025).

“Dua korban perempuan warga Kecamatan Tumpaan, direkrut oleh tersangka dan ada yang dijanjikan bekerja sebagai baby sitter atau pengasuh bayi, namun yang sebenarnya akan dipekerjakan sebagai ladies cafe,” tutur Kapolres Minahasa Selatan.

Modus tersangka ini akhirnya diketahui oleh salah satu korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja, yang terletak di luar daerah atau luar Provinsi Sulut.

Upaya penyelidikan pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap, menjemput serta mengamankan tersangka.

“Untuk para korban sudah dijemput keluarganya, sedangkan tersangka RK saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad AA Pratama dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama.

Barang bukti yang diamankan Polres Minahasa Selatan yaitu 3 buah handphone dengan berisi bukti chatting atau percakapan tersangka dengan pemodal, serta 3 lembar tiket Kapal Pelni.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 10 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 600.000.000.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, kepada masyarakat apabila menjadi korban kasus seperti ini dapat melapor di kantor polisi terdekat,” ujarnya memungkasi.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya