Liputan6.com, Surabaya - Rohmad Tri Hartanto (RTH), pelaku mutilasi wanita dalam koper merah di Ngawi, terancam hukuman mati atau seumur hidup. Suami siri korban ini dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal utama pembunuhan berencana.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, kasus penyidikan mayat wanita dimutilasi yang ditemukan di Ngawi, Jawa Timur ini sudah menetapkan RTH sebagai tersangka tunggal.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Farman kepada jurnalis di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).
Advertisement
Farman mengatakan, dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis. RTH, disebutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup," ucapnya.
Farman menyatakan, terkait dengan peristiwa ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, mobil Suzuki Ertiga dengan Nopol AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaos dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar. Ia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Jenazah Uswatun telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa Uswatun telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.
Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.
"Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah," kata Khalim.
Hingga pemakaman, ia mengaku belum melihat kehadiran menantu ketiganya itu. Polisi memastikan bahwa Desa Dadapan hanyalah lokasi pembuangan mayat, bukan tempat pembunuhan.