Miris, 8 Pemuda Mabuk Rudapaksa Siswi SMP di Palopo Selama 3 Hari

Polisi telah menangkap 4 pelaku, 4 lainnya masih dalam pengejaran.

oleh Fauzan diperbarui 29 Jan 2025, 10:51 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2025, 10:51 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Palopo - Malang nasib siswi SMP berinisial AZ di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pelajar berusia 16 tahun tersebut diperkosa secara bergilir oleh 8 pemuda mabuk pada Jumat (24/1/2025) lalu.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi membenarkan kejadian pemerkosaan tersebut. Dia menyebutkan bahwa 8 pemuda tersebut berinisial MR (18), A (18), L (20), F (18), DI, AR, YU, dan RA. 

"Sudah ditangkap empat pelaku. Empat lainnya masih dalam pengejaran," kata Supriadi, Selasa (28/1/2025). 

Supriadi menjelaskan bahwa salah satu dari 8 pelaku tersebut adalah kekasih korban, dia adalah MR. MR pun disebut-sebut sebagai otak dari aksi keji tersebut. 

Kejadian ini bermula ketika MR menjemput AZ. Pelaku lalu membawa korban ke sebuah bengkel. Di bengkel tersebut ternyata rekan-rekan MR tengah minum minuman keras jenis Ballo (tuak). 

Setelah menenggak beberapa gelas miras, MR lalu membawa AZ ke dalam salah satu kamar yang berada di bengkel tersebut. Di sana MR lalu menyetubuhi AZ dua kali. 

"Setelah itu, rekan-rekan pelaku ini juga menyetubuhi korban secara bergantian," lanjut Supriadi. 

Aksi keji tersebut ternyata tidak hanya terjadi satu kali saja. AZ diduga melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergilir selama 3 hari lamanya dan dilakukan di sejumlah tempat yang berbeda. 

"Kejadian serupa kembali terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Minggu, 26 Januari 2025, dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO. Korban bahkan sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jalan Cempaka," jelasnya. 

 

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

"Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. 

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya dan tetap melakukan pengawasan. 

"Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih mengawasi kegiatan dan pergaulan anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan penting agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dari ancaman lingkungan yang tidak sehat," imbau Supriadi. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya