Liputan6.com, Bandung - Sosok mantan Jenderal Polisi, Hendra Kurniawan belakangan ini menarik perhatian publik terkait kondisinya setelah bebas bersyarat. Mengutip dari Merdeka Hendra saat ini telah berkumpul kembali dengan keluarga dan terlihat turut merayakan Tahun Baru Imlek.
Bersama dengan keluarganya, Hendra kompak mengenakan pakaian dengan nuansa warna merah. Hendra sendiri jarang tampil di hadapan publik sejak dibebaskan dan baru-baru ini tampil dalam unggahan media sosial istrinya.
Advertisement
“Kami berharap Anda kaya dan sukses di Tahun Ular. Semoga hidupmu secemerlang kembang api dan semanis tangyuan dan tahun ini membawa kebahagiaan tanpa akhir, persahabatan yang kuat, juga petualangan yang mengasyikkan. Keluar dengan yang lama, masuk dengan emas,” tulis Istrinya.
Advertisement
Pria berusia 50 tahun itu bersuka cita menyambut Imlek dengan keluarga dan anak-anaknya. Adapun penampilannya tidak hanya mengenakan pakaian serba merah tetapi juga jadi sorotan karena rambut putihnya.
Sementara itu, kolom komentar unggahan tersebut juga dipenuhi dengan ucapan dari para pengikut Instagram istrinya. Terlihat beberapa warganet mengucapkan perayaan dan doa di Hari Imlek.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan sebelumnya sempat mendekam di penjara setelah terseret kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hendra divonis penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian dipecat dari anggota Polri berdasarkan sidang etik pada 31 Oktober 2022 lalu.
Bebas Bersyarat
Setahun setelah dipenjara, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak Jumat (2/8/2024). Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Dendy Eduar Eka Saputra mengonfirmasi kabar tersebut.
“Yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ucapnya.
Pihaknya menjelaskan Hendra Kurniawan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Adapun setelah bebas bersyarat Hendra jarang terlihat publik dan muncul baru-baru ini melalui unggahan sang istri.
Unggahan tersebut merupakan momen perayaan Tahun Baru Imlek yang digelar pada Selasa, 28 Januari 2025 lalu.
Advertisement
Profil Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan merupakan mantan perwira tinggi Polri kelahiran 16 Maret 1974 di Bandung, Jawa Barat. Hendra pernah menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1955.
Sebagai seorang polisi, Hendra lebih banyak berkarier di Divisi Propam Polri dan setidaknya pernah mengemban lima posisi berbeda. Dia pernah menjabat sebagai Kasubbagpampersbaket Bagbinpam Ropaminal sejak 2011 hingga 2012.
Kemudian pernah menjabat sebagai Wakaden A Ropaminal dari 2012 hingga 2016 dan pernah jadi Kepala Datasemen A di Ropaminal Divpropam Polri dan Analis Kebijakan Madya di Bidang Paminal Divpropam Polri dari tahun 2016 hingga 2019.
Setelahnya Hendra diangkat menjadi Kabagpinpam Ropaminal hingga tahun 2020 dan terakhir menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020. Tetapi dua tahun kemudian jabatan tersebut dicopot dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Pencopotannya tidak terlepas dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran Hendra dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hendra sempat dinonaktifkan dari Polri karena keterlibatannya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Saat itu, ia diduga tidak profesional karena disebut melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga korban untuk tidak membuka peti jenazah Brigadir J.
Pria berusia 50 tahun itu kemudian ditetapkan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Hendra juga sempat mengikuti perintah Sambo untuk membuat kasus ditangani secara internal tidak secara pidana. Kemudian terlibat dalam usaha menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp 27 Juta terhadap terdakwa Hendra Kurniawan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Advertisement