Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, gagalkan penjualan ribuan belangkas besar. Satwa bernama latin Tachypleus gigas itu merupakan satwa dilindungi karena keberadaannya di laut sudah minim.
Kapolres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Isa Imam Syahroni menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu petang, 26 Januari 2025. Pihaknya menangkap 2 orang berinisial US dan AD.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah dilakukan gelar, US ditetapkan sebagai tersangka sementara AD sebagai saksi karena perannya sebagai sopir," kata Isa, Kamis siang, 30 Januari 2025.
Isa mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah mobil pikap mengangkut satwa laut dilindungi. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui mobil dimaksud melintas di Jalan Lingkar Bundaran Kepulauan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
"Personel Polsek menunggu mobil melintas dan menyergap ketika melintas," ujar Isa.
Polisi menggeledah bawaan mobil. Di bak belakang ditemukan 10 kotak fiber yang menyimpan satwa laut lengkap dengan esnya sebagai pengawet.
"Setelah dihitung, kotak fiber itu berisi 1.449 ekor belangkas besar," kata Isa.
Pemilik atau pengurus keberangkatan mobil US dan sopir AD dibawa ke Polsek Panipahan untuk pengusutan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan US sebagai tersangka.
"Selain satwa, polisi juga menyita mobil dan kotak fiber sebagai barang bukti," ujar Isa.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 40A ayat 1 huruf e juncto Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.