Liputan6.com, Makassar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima penyerahan 3 orang tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Ketiga tersangka masing-masing Agus Salim, Mustadir Daeng Sila dan Mira Hayati.
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel), Soetarmi menjelaskan, Tersangka Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner kosmetik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
Perbuatan Tersangka Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Ancaman pidananya di mana pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Soetarmi.
Untuk Tersangka Mustadir Daeng Sila (42), di mana ia diketahui sebagai Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Perbuatannya yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Tersangka Mustadir Daeng Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, perbuatannya yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di mana ancaman pidananya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara Tersangka Mira Hayati (29) dalam pemberkasan diketahui sebagai Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan dinyatakan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Perbuatan Tersangka Mira Hayati yang juga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Ia juga diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," terang Soetarmi.
Ia menyebutkan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua), ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
"Hasil pemeriksaan menyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 orang tersangka dilakukan penahanan," ungkap Soetarmi.
Tersangka Agus Salim ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka Mira Hayati berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025 dan Tersangka Mustadir Daeng Sila ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare tersebut.
"Dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," tutur Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan, setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: