Liputan6.com, Medan - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus melakukan pendataan dan sosialisasi terkait pengguna LPG 3 Kg untuk mendukung transformasi subsidi LPG 3 kilogram.
Konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg (LPG bersubsidi) yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Advertisement
"Sejatinya LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021," kata Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yaitu rumah tangga yang merupakan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah, dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
Untuk usaha mikro adalah pelaku usaha berskala kecil, misalnya pedagang kaki lima, warung makan kecil, UMK dengan kebutuhan LPG terbatas.
Sedangkan, nelayan sasaran merupakan nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional.
"Lalu, petani sasaran merupakan petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya," Satria menerangkan.
Â
Diatur dalam Kepmen ESDM
Penyaluran LPG 3 Kg juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Sesuai Kepmen tersebut, konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran," Satria menuturkan.
Kemudian, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg bagi usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.
"Bagi masyarakat mampu dan usaha restoran, hotel, serta usaha-usaha lainnya harap menggunakan LPG non subsidi agar subsidi LPG dapat tepat sasaran," Satria melanjutkan.
Advertisement
Jamin Ketersediaan LPG Non Subsidi
Selain memastikan ketersediaan LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga juga menjamin ketersediaan LPG non subsidi yaitu Bright Gas tersedia di lapangan baik di pangkalan maupun outlet yang tentunya mudah diakses masyarakat.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyelenggarakan sosialisasi transformasi digital penyaluran energi subsidi kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan masyarakat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 24 Januari 2025, lalu.
Turut hadir sebagai narasumber Pjs Sales Area Manager Medan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sigit Wicaksono.
Menurut Sigit, untuk pembelian LPG 3 Kg, masyarakat dapat membawa KTP yang digunakan untuk proses pencocokan data oleh pangkalan. Hal ini dilakukan agar proses penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran.
"Bapak ibu yang akan melakukan pembelian LPG, dapat membawa KTP agar dapat dilakukan pencocokan data oleh pihak pangkalan, sehingga penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran," kata Sigit.
Dapat Lebih Banyak Informasi
Sementara itu, pelaku UMK sekaligus peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Erni Fitriani mengatakan ia sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pertamina.
Dengan adanya sosialisasi ini, Erni mengaku mendapatkan lebih banyak informasi mengenai penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran.
"Dengan mengikuti sosialisasi ini, saya mendapat ilmu terkait LPG. Sehari-hari saya menggunakan LPG 3 Kg, harganya terjangkau dan irit juga," Erni mengungkapkan.
Advertisement