Liputan6.com, Bandar Lampung - Sebuah indekos di Kota Bandar Lampung yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba digerebek pihak kepolisian. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Jambi. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/1/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton. Dari tempat itu, polisi menyita barang bukti berupa 2,2 kilogram sabu senilai Rp 2,2 miliar serta 100 butir ekstasi senilai Rp 35 juta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah penangkapan pengedar sebelumnya. "Kasus ini terbongkar dari rangkaian penangkapan pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan rumah kontrakan milik RF (34) yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan," kata Alfret, Senin (3/2/2025).
Dalam operasi ini, polisi menangkap enam tersangka, yaitu RF, HL, RD, AK, RI, dan HM. Polisi kini masih memburu pemilik narkoba yang diduga berasal dari Jambi. "Para tersangka mengaku barang ini berasal dari seorang pria di Jambi yang saat ini sedang kami kejar," ungkapnya.
Advertisement
Ia menambahkan bahwa narkoba tersebut ditargetkan untuk kalangan muda di Bandar Lampung. Modus operasinya, para pengedar datang ke rumah kontrakan untuk mengambil barang yang sebelumnya telah dipesan dari pemasok di Jambi. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.