Jaga Kepatuhan Pajak, Seluruh Pegawai Kejari Garut Lapor SPT Tahun Secara Serentak

Pelaporan SPT Tahunan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata integritas pegawai sebagai aparat penegak hukum yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 04 Feb 2025, 16:02 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 15:05 WIB
Kajari Garut Helena Octavianne memimpin pelaporan SPT Tahunan secara serentak seluruh pegawai Kajari Garut. Kegiatan ini, diharapkan menjadi contoh kepatuhan pajak ASN bagi masyarakat luas. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kajari Garut Helena Octavianne memimpin pelaporan SPT Tahunan secara serentak seluruh pegawai Kajari Garut. Kegiatan ini, diharapkan menjadi contoh kepatuhan pajak ASN bagi masyarakat luas. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)... Selengkapnya

Liputan6.com, Garut - Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara serentak. Kegiatan ini, diharapkan menjadi contoh kepatuhan pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi masyarakat luas.

“Pelaporan SPT Tahunan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata integritas pegawai sebagai aparat penegak hukum yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, sebagai bagian dari komitmen Kejari Garut dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), lembaganya mewajibkan seluruh pegawai Kejari Garut melakukan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tepat waktu.

“Kita menunjukkan bahwa birokrasi yang bersih dimulai dari kedisiplinan individu dalam menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Selama asistensi pelaporan pajak berlangsung, pegawai Kejaksaan Negeri Garut menerima bimbingan terkait teknis pengisian SPT, solusi atas permasalahan yang sering dihadapi dalam pelaporan, serta penjelasan mengenai perubahan regulasi perpajakan terkini.

“Setelah asistensi sebanyak 63 pegawai Kejaksaan Negeri Garut berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan mereka dengan persentase 100 persen,” ujar dia.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Tata Nugraha. Menurutnya, kegiatan asistensi pajak di lingkungan kejaksaan baru pertama digelar di Garut.

“Kami sampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kajari Garut yang telah memberikan kesempatan asistensi ini dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” kata dia bangga.

Menurutnya, sebagai bagian pemenuhan kewajiban perpajakan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019.

“ASN memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya, dengan batas waktu pelaporan maksimal hingga 31 Maret 2025,” kata dia mengingatkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya