Liputan6.com, Tangerang - Kasus dugaan persetubuhan di bawah umur yang melibatkan terdakwa Bryan Limanjaya (BL) terhadap DPP (16), memasuki babak baru. Kuasa hukum terdakwa BL, Candra Niko Togatorop, menegaskan jika bayi dalam perut DPP bukanlah darah daging kliennya.
“Hasil tes DNA ini seharusnya menjadi titik terang dalam kasus ini, tetapi anehnya penyidik tidak menindaklanjutinya untuk mencari siapa sebenarnya ayah kandung dari anak tersebut,” ujar Candra.
Menurutnya, kliennya menjadi korban ketidakadilan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh ibu kandung DPP.
Advertisement
“Ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, terutama terkait pengabaian bukti-bukti kunci yang dapat meringankan kliennya,” kata dia.
Baca Juga
Dalam upaya mencari kebenaran, Bryan alias BL telah menjalani tes DNA yang membuktikan bahwa dirinya bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan DPP. Namun, hasil tes DNA tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Ini seharusnya menjadi faktor penting dalam penyidikan, pihak berwenang tidak melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata dia.
Selain tes DNA, tim kuasa hukum juga telah mengajukan sejumlah bukti lain yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam kasus ini, yakni beredarnya foto DPP bersama pria lain.
Kemudian, adanya dokumen pernikahan siri dengan pria berinisial RF, serta percakapan dengan pihak yang diduga mucikari, namun semua bukti baru itu diabaikan, dan berkas perkara tetap dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Kami merasa ada ketidakwajaran dalam proses ini. Bukti yang membuktikan bahwa DPP memiliki hubungan dengan pria lain justru dikesampingkan,” ungkap dia.
Persiapkan Pledoi
Sebelumnya, dalam persidangan pada 3 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bryan dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta atau subsider kurungan 2 bulan.
Tim kuasa hukum telah meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, yang akan disampaikan pada 10 Februari 2025.
Sebagai bagian dari upaya pembelaan, kuasa hukum Bryan telah menemukan putusan terkait korban DPP pada situs Mahkamah Agung dalam perkara lain dengan nomor perkara: 159/Pid.Sus/2023/PN.JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dlam putusan tersebut terdapat fakta bahwa DPP melakukan open BO dan telah berhubungan dengan pria lain.
Dalam putusan itu ujar dia, membuktikan bahwa DPP sebagai saksi korban anak telah berbohong yang menyatakan tidak pernah bersetubuh dengan pria lain selain dengan Bryan yang disampaikan kepada majelis hakim.
“Pernyataan DPP tersebut jelas bertentangan dengan Fakta persidangan nomor perkara: 159/Pid.Sus/2023/PN.JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut,” ujar Candra.
Dengan bukti yang telah diajukan, kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan memberikan putusan yang adil.
“Kami percaya pada sistem peradilan yang objektif. Kami berharap hakim menilai bukti yang telah kami ajukan secara jernih dan memberikan keputusan yang sesuai dengan keadilan,” ujar dia berharap.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)