Liputan6.com, Lampung - Guru ngaji bernama Zakaria, 47 tahun, di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung dibekuk polisi karena mencabuli muridnya yang masih berusia 14 tahun. Kini Zakaria telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan.
"Iya benar kini Zakaria telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Sabtu (8/2/2025).Â
Nasib sial yang menimpa anak malang itu terjadi di sebuah sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda, kabupaten setempat, pada Minggu (22/12/2024).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Yusriandi menuturkan, perbuatan bejat itu terjadi ketika tersangka melatih korban untuk persiapan mengikuti perlombaan tilawah. Zakaria lantas mengaku bisa melakukan pengobatan suara, supaya korban menang dalam perlombaan.
 "Saat itu lah perbuatan cabul terjadi. Korban ini merupakan murid tersangka di MIN tersebut," ungkapnya.
Yusriandi mengungkapkan, motif perbuatan tersangka itu karena tertarik dan nafsu terhadap korban.Â
Lantaran tindakannya, tersangka melanggar Pasal 82 ayat 1,2 dan 3 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan terancam pidana penjara selama 15 tahun.
"Karena tersangka adalah tenaga pendidik maka hukumannya ditambah sepertiga," pungkasnya.
Â