Guru Ngaji yang Cabuli Siswi MI di Lampung Selatan Ternyata Berstatus PNS

Zakaria, 47 tahun, tersangka pencabulan terhadap muridnya sendiri di Lampung Selatan, Lampung ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda,

oleh Ardi Munthe diperbarui 11 Feb 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 10:00 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung Selatan - Zakaria, 47 tahun, tersangka pencabulan terhadap muridnya sendiri di Lampung Selatan, Lampung ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda, kabupaten setempat. 

Zakaria kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan. Di hadapan polisi, Zakaria mengaku tertarik kepada korban sehingga melakukan perbuatan keji itu. 

Aksi bejat yang menimpa anak perempuan berusia 14 tahun ini berlangsung pada Desember 2024 lalu. Zakaria diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, pada Jumat (7/2/2025).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya, dia mengaku suka terhadap korban yang merupakan anak didiknya," kata Yusriandi, Senin (10/2/2025).

Dia menerangkan, pihaknya mendapat laporan soal kekerasan seksual itu pada Minggu (22/12/2024) di salah satu MIN di Kecamatan Kalianda. 

"Dari laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka berhasil diamankan," ungkapnya.

Yusriandi menuturkan, perbuatan bejat itu terjadi ketika tersangka melatih korban untuk persiapan mengikuti perlombaan tilawah. Zakaria mengaku, bisa melakukan pengobatan suara, supaya korban menang dalam perlombaan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kasus ini.

Zakaria dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

 

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya