Polisi Bongkar Praktik Budi Daya dan Pengolahan Ganja di Pringsewu

Seorang pria bernama Wanadri Priyogo (47) ditangkap karena menanam, mengolah, dan mengedarkan ganja di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sukoharjo.

oleh Ardi Munthe diperbarui 12 Feb 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 20:00 WIB
Tersangka Winadri Priyogo (47) diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. Foto : (Dok. Polres Pringsewu).
Tersangka Winadri Priyogo (47) diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. Foto : (Dok. Polres Pringsewu).... Selengkapnya

Liputan6.com, Pringsewu - Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Aceh di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang pria bernama Wanadri Priyogo (47) ditangkap karena menanam, mengolah, dan mengedarkan ganja di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sukoharjo.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan total 9 kilogram ganja dari dua lokasi berbeda.

"Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025. Kami berhasil menangkap tersangka Wanadri serta menyita barang bukti ganja dengan total berat 9 kilogram di dua lokasi, yakni di Pringsewu dan sebuah kontrakan di Bandar Lampung," ujar AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Selasa (11/2/2025).

Selain daun ganja kering, polisi juga menemukan bibit ganja, media tanam, serta cairan pupuk ganja. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rumah tersangka dijadikan tempat budidaya ganja sekaligus lokasi pengolahan ganja menjadi minyak yang diklaim dapat digunakan untuk pengobatan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ganja dalam segala bentuk, bahkan ada ekstraknya, serta media tanam untuk budi daya tanaman "terlarang" ini.

 

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan Wanadri Priyogo.

Budi Daya-Olah Ganja Jadi Obat Sejak 2017

Ilustrasi Ganja
Ilustrasi ganja. (dok. Unsplash.com/@mrbrodeur)... Selengkapnya

Wanadri Priyogo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu atas dugaan mengedarkan, menanam, dan mengolah ganja menjadi obat di rumahnya di Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Wanadri diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak 2017 atau sekitar delapan tahun.

"Tersangka tidak hanya menanam ganja di rumahnya, tetapi juga mendapatkan pasokan dari jaringan Aceh. Ganja tersebut diolah menjadi berbagai bentuk, baik untuk dikonsumsi langsung maupun diproduksi menjadi minyak, lalu dijual melalui platform media sosialnya," ujar AKBP Yunnus, Selasa (11/2/2025).

Selain membudidayakan dan mengolah ganja, hasil penyelidikan mengungkap bahwa Wanadri juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba asal Aceh. Dari total 76 kg ganja yang dikirim dari Aceh, tersangka masih menyimpan sisa 9 kg di rumahnya.

Puluhan kilogram ganja tersebut diketahui milik seseorang berinisial BN, yang dikirim kepada Wanadri di depan Wisma Haji, Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah beberapa kali mengirim dan menjual ganja tersebut atas perintah BN, baik di dalam maupun luar Provinsi Lampung," tegasnya.

Atas perbuatannya, Wanadri dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya