Tunggu Putusan MK, Aries Sandi-Supriyanto Dipastikan Tak Ikut Pelantikan Kepala Daerah di Istana

Aries Sandi dan Supriyanto masih menunggu putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Ardi Munthe Diperbarui 18 Feb 2025, 15:41 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 15:40 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Aries Sandi Dharma Putra-Supriyanto, dipastikan tidak akan mengikuti pelantikan kepala daerah serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa Aries Sandi dan Supriyanto masih menunggu putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). "Iya, mereka tidak akan ikut dilantik besok karena masih menunggu putusan MK yang akan dibacakan pada 24 Februari nanti," ujar Hermansyah kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Hermansyah menjelaskan bahwa KPU Provinsi Lampung dan KPU Pesawaran sebagai pihak Termohon saat ini tengah bersiap menghadapi putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali. "Sidang lanjutan sudah tidak ada. Apa pun keputusan MK nanti, kami siap menindaklanjuti," jelasnya.

Dalam sidang pembuktian akhir yang digelar pada Senin (17/2/2025), KPU Pesawaran telah menyerahkan bukti tambahan berupa berkas pencalonan Aries Sandi di Pilkada 2010. Sementara itu, pihak Aries Sandi turut menyampaikan bukti lain berupa ijazah persamaan tahun 1995 milik teman seangkatannya. Di sisi lain, pihak Pemohon menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang dalam kesaksiannya menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi dinilai cacat administrasi.

Gugatan Terkait Ijazah

Paslon nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, menggugat keabsahan pencalonan Aries Sandi-Supriyanto. Mereka menilai proses pencalonan paslon nomor urut 1 tersebut inkonstitusional dan menuding KPU Pesawaran meloloskan Aries Sandi meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Tak hanya itu, Nanda-Antonius juga menyoroti dugaan kewajiban keuangan Aries Sandi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2015, Aries Sandi disebut memiliki kewajiban sebesar Rp457 juta, namun baru membayar Rp70 juta.

Dengan demikian, Aries Sandi masih memiliki tanggungan sebesar Rp386 juta. Atas dasar tersebut, pihak Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 serta mendiskualifikasi paslon Aries Sandi-Supriyanto dari Pilkada Pesawaran 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya