3 Bos Skincare Bermerkuri di Sulsel Segera Disidang

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Sulsel ke PN Makassar.

oleh Eka Hakim Diperbarui 19 Feb 2025, 17:04 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 16:28 WIB
Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Sulsel digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Sulsel ke PN Makassar.... Selengkapnya

Liputan6.com, Makassar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus skincare bermerkuri atau bahan berbahaya ke Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Rabu (19/2/2025).

"Iya sudah dilimpah tadi," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi.

Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan ke PN Makassar yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai yang merupakan pemilik atau owner kosmetik brand Ratu Glow dan Raja Glow, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo yang merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Soetarmi mengatakan pelimpahan ini telah terdaftar di PN Makassar dengan nomor register perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks untuk Agus Salim, 205/Pid.Sus/2025/PN Mks untuk Mustadir Dg Sila dan 204/Pid.Sus/2025/PN Mks untuk Mira Hayati.

JPU mendakwa Agus Salim, Mustadir Dg Sila dan Mira Hayati telah melakukan kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Ketiganya didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Khusus untuk Mustadir Dg Sila didakwa tambahan pasal yakni Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh PN Makassar terhadap ketiga terdakwa," ucap Soetarmi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya