Liputan6.com, Sidrap - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 4 ton pupuk bersubsidi.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi yang diamankan itu terdiri dari 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, serta tambahan 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska lainnya.
Advertisement
"Kita amankan sejumlah barang bukti. Ada 4 ton pupuk bersubsidi dan 1 unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut," kata Yudhiawan di Mapolres Sidrap, Rabu (19/2/2025).
Advertisement
Selain itu, lanjutnya, pihak Polda Sulsel juga menangkap dua orang petani yang diduga menyelundupkan pupuk tersebut. Keduanya adalah HJ (52) selaku Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu sekaligus anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae, serta AS (62), seorang pekerja kebun yang berperan sebagai pembeli pupuk bersubsidi.
"Keduanya diduga terlibat dalam distribusi ilegal pupuk yang seharusnya diberikan kepada petani yang berhak menerima," jelasnya.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011.
"Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara," sebut Yudhiawan.
Lebih lanjut, mantan Kapolrestabes Makassar itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait dalam distribusi pupuk bersubsidi, agar tidak bermain curang demi keuntungan pribadi. Polda Sulsel memastikan akan terus mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa.
“Pupuk bersubsidi harus dimanfaatkan oleh petani yang berhak, bukan diperjualbelikan secara ilegal. Kami akan terus mengawal agar tidak ada penyimpangan,” tegasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini: