Liputan6.com, Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon bupati dari pasangan nomor urut 01, Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 karena dinyatakan tidak memiliki ijazah SLTA. Selain itu, MK juga memutuskan untuk mengulang seluruh proses pemilihan.
Tim kuasa hukum Aries Sandi dan Supriyanto menyayangkan putusan tersebut. Mereka mengklaim bahwa keputusan MK terlalu berani karena berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang telah menggunakan suaranya secara sah. "Kami menyesalkan keputusan ini, mengingat masyarakat Pesawaran tengah berharap adanya perubahan dan pembangunan yang nyata bagi kesejahteraan mereka," ujar Mario, tim kuasa hukum Aries Sandi, Selasa (25/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Tim mereka kini mengalihkan dukungan kepada Erlin Supriyanti, istri Aries Sandi, untuk maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) bersama Supriyanto. "Kami akan kembali merapatkan barisan dan berjuang memenangkan Erlin dan Supriyanto dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran. Kemenangan sebelumnya adalah bukti dukungan nyata masyarakat, dan kami yakin bisa mengulang keberhasilan tersebut," ujarnya.
Advertisement
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif serta mengawal jalannya PSU agar berlangsung jujur, adil, dan transparan. "Dengan komitmen dan dukungan rakyat, kami yakin pasangan Erlin - Supriyanto akan kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat Pesawaran. Vox populi, vox Dei—suara rakyat adalah suara Tuhan," pungkasnya.