Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Bandar Lampung.
Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba digerebek polisi, dan ribuan butir pil ekstasi berhasil disita.
Advertisement
Dalam operasi ini, polisi meringkus lima tersangka yang merupakan warga Bandar Lampung, masing-masing berinisial PW (43), DN (34), RP (29), YD (24), dan AR (22).
Advertisement
Baca Juga
"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 508 gram sabu dan 3.013 butir pil ekstasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Sabtu (1/3/2025).
Simak Video Pilihan Ini:
Peran Tersangka dan Modus Operasi
Menurut Irfan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. PW bertugas sebagai pengelola gudang, DN berperan sebagai kurir, sementara RP, YD, dan AR bertindak sebagai penjual serta pengepul hasil transaksi narkoba.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Honda City berwarna hitam, alat hisap sabu, serta 15 unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksi mereka.
"Dari hasil penyelidikan, narkoba ini diduga diedarkan di tempat-tempat hiburan malam serta dijual secara langsung melalui sistem beli putus," bebernya.
Advertisement
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RP pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Dari penangkapan awal ini, kami mengembangkan kasus hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkoba. Di sana, kami menemukan sabu seberat 508 gram dan ribuan butir pil ekstasi," jelas dia.
Irfan menambahkan, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1,41 miliar. Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut telah menyelamatkan sekitar 5.045 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
"Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," pungkasnya.
